PEMILIHAN pengelola Kebun Binatang Bandung alias Bandung Zoo mengalami gagal lelang sehingga tender harus diulang. Peserta tender pertama adalah Taman Safari Indonesia, Faunaland, Gembira Loka Zoo, PT Diandra, dan Pejaten Shelter. Mereka ada yang terganjal masalah administrasi dan nilai penawaran.
Direktur Utama Gembira Loka Zoo Tirtodiprojo mengatakan pihaknya mengalami masalah administrasi terkait nama pemilik izin lembaga konservasi. Menurutnya, Gembira Loka awalnya dimiliki yayasan, namun setelah keluar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan dilarang melakukan usaha.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Yayasan kemudian membidani perusahaan terbatas pada 2007 dengan nama PT Buana Alam Tirta lalu melakukan kerja sama dengan Yayasan Gembira Loka untuk mengelola sejak 2009. Izin lembaga konservasi tetap atas nama Kebun Raya dan Kebun Binatang (KRKB) Gembira Loka.
“Sekarang yang mengelola dan mengajukan diri di lelang adalah perusahaan. Itu dipermasalahkan, kenapa izin lembaga konservasinya bukan atas nama perusahaan,” ujar Tirto. Dia mengatakan pihaknya akan ikut lelang lagi dan akan mempertanyakan ulang masalah nama pemilik izin lembaga konservasi itu saat pertemuan dengan panitia lelang.
Kendala berbeda dialami peserta lain. Menurut General Manager Faunaland Dwiki Prakoso, pihaknya sempat dinyatakan lolos administrasi dan penilaian teknis operasional. “Namun dalam evaluasi keseluruhan, terdapat penyesuaian terkait nilai penawaran dan skema kerja sama jangka panjang yang menjadi pertimbangan panitia seleksi,” ujarnya kepada Tempo, Kamis 28 Mei 2026.
Dwiki memahami pengelolaan Bandung Zoo merupakan kerja sama jangka panjang yang membutuhkan kesiapan investasi dan keberlanjutan operasional yang kuat, sehingga proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan skema terbaik bagi Bandung Zoo ke depan.
“Kami tentu melakukan evaluasi dan pendalaman terhadap berbagai aspek pengelolaan jangka panjang, termasuk kesiapan investasi, sustainability operasional, tata kelola lembaga konservasi, animal welfare, serta pengembangan pengalaman edukasi bagi pengunjung,” kata dia.
Menurutnya, revitalisasi Bandung Zoo tidak hanya berkaitan dengan pembenahan fasilitas fisik, tetapi juga penguatan tata kelola konservasi, peningkatan kualitas perawatan satwa, edukasi publik, dan pengalaman pengunjung agar lembaga konservasi ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan ke depan.
Panitia pemilihan mitra kerja sama pemanfaatan kawasan Kebun Binatang Bandung mengumumkan tender ulang itu, antara lain lewat laman https://spse.inaproc.id/bandung pada 26 Mei 2026 setelah terjadi gagal lelang sehari sebelumnya.
Proses lelang kembali diawali dari pengambilan dokumen pemilihan mulai 26 Mei hingga 2 Juni di kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemanfaatan Tanah Badan Aset dan Keuangan Daerah di Balai Kota Bandung.
Di kantor itu juga akan digelar penjelasan tender pada 3 Juni, yang disusul pemasukan dokumen penawaran pada 4-5 Juni. Setelah itu tahap pengusulan dan penetapan pemenang tender pada 9 Juni.
Sementara, menurut Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, peserta lelang yang tersisa tinggal tiga calon yang dinilainya berpotensi sebagai mitra pengelola. Kendala terutama terkait besaran nilai komitmen investasi. “Kendalanya adalah komitmen nilai. Ini nilai asetnya tinggi sekali, jadi memang kita membutuhkan mitra yang memiliki kemampuan finansial dan manajemen yang sangat kuat,” kata Farhan dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Sebelumnya anggota Tim Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Ade Rahmayadi, mengatakan pengelola baru Bandung Zoo diwajibkan membayar kontribusi tetap ke pemerintah Kota Bandung yang dibayar setiap tahun dengan nilai total Rp 138.091.954.887 selama 26 tahun masa pengelolaan, serta pembagian keuntungan 10,96 persen per tahun.
Pada tahun pertama terhitung 2026, kontribusi pengelola dipatok sebesar Rp 4,3 miliar. Setiap tahun angkanya terus bertambah, seperti 2027 menjadi Rp 4.370. 663.333, hingga akhirnya pada 2051 menjadi Rp 6.463.100.835.
Andaikan terjadi gagal lelang, menurut Ade, tender diulang sesuai tahapan dan waktu lelang sebelumnya. “Dalam regulasi berkaitan dengan tindak lanjut atas tender gagal, yaitu tender ulang, seleksi langsung, dan penunjukan langsung, setelah dilakukan beberapa kali tahapan,” ujarnya. Adapun persyaratan teknis dan keuangannya sama seperti pada proses lelang perdana.
















































