Fakta-fakta Seputar Pembakaran 3 Mobil Polisi Depok saat Tangkap Tersangka

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga mobil polisi milik Polres Depok hangus dibakar massa saat menjemput seorang tersangka di dekat pemakaman Pondok Rangon, Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS, Jumat pagi, 18 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi kepada seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, " kata Bambang saat dikonfirmasi.

Berikut sejumlah fakta penyerangan terhadap polisi, yang diduga dilakukan oleh warga di wilayah tempat tinggal tersangka.

1. Polisi Tangkap Tersangka Dugaan Pengrusakan dan Kepemilikan Senjata

Insiden ini bermula dari tindakan Polres Depok untuk membawa TS, yang sudah dua kali dilaporkan ke polisi. Pertama terkait tindak pidana perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kedua adalah terkait undang-undang darurat senjata api. Polres Depok sudah memanggil yang bersangkutan, namun tidak dipenuhi.

"Sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok dengan 14 personel mendatangi lokasi untuk mencari orang tersebut, kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan," katanya seperti dikutip Antara.

Namun ketika proses penjelasan dari surat perintah membawa, langsung mendapatkan perlawanan dari yang bersangkutan.

"Terjadi pergumulan yang cukup sengit dan ada suara ribut yang cukup keras dari peristiwa itu yang diketahui oleh lingkungan sekitar. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu kemudian menyerang personel kami," kata Bambang.

Dalam upaya itu akhirnya yang bersangkutan berhasil dinaikkan ke salah satu mobil untuk dibawa ke Polres. Saat penangkapan itu, polisi membawa empat mobil.

2. Tiga Mobil Hangus Dibakar Massa

Di tengah keributan, TS berhasil dimasukkan ke dalam salah satu dari empat mobil Polres Depok. Rombongan polisi berusaha meninggalkan lokasi, namun dikejar oleh warga dengan sepeda motor.

Mobil pertama yang membawa TS berhasil lolos dari hadangan, sementara 3 mobil lainnya terhenti. Warga mulai merusak mobil dan untuk menghindari jatuhnya korban, polisi meninggalkan lokasi.

Tiga mobil yang ditinggalkan, dibakar massa sampai bisa dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran Depok pada Jumat pagi.

Tidak ada korban dalam kejadian ini.

3. Wilayah Terduga Pelaku Pembakaran Tidak Punya RT/RW

Tempat TS dan lokasi pembakaran 3 mobil Satreksrim Polres Depok yakni Kampung Baru, Jalan Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok tidak mempunyai pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW).

Hal itu baru diketahui ketika Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengunjungi lokasi pembakaran.

Chandra mengatakan, ihwal pemerintahan, tidak boleh ada sejengkal lahan pun di Depok yang tidak menjadi bagian dari pemerintahan Kota Depok.

Lantaran tidak ada pengurus lingkungan, Chandra menduga, banyak warga di wilayah dengan seribuan keluarga itu tidak terdata secara administratif di Pemerintahan Kota Depok.

4. Belum Ada Terduga Pelaku yang Diperiksa

Demi untuk menjaga kondusifitas di lokasi, polisi belum memeriksa warga yang terlibat perusakan mobil polisi di Cimanggis, Depok.

"Kami belum melakukan yang penting seseorang yang kami amankan dini hari tadi dapat diambil keterangannya untuk melanjutkan proses penyidikan tindak pidana perkaranya dulu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso.

Ketika ditanya jumlah warga yang menghalangi dan merusak mobil polisi berjumlah puluhan, Bambang mengatakan tidak bisa menghitung dan masih dalam penyelidikan.

"Lebih, sekampung," ucapnya.

5. Polisi Bantah Tak Bawa Surat Penahanan

Polres Metro Depok membantah tidak membawa surat penangkapan saat hendak membawa tersangka TS. Kecurigaan warga ini kemudian berujung perusakan mobil polisi di di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat dini hari, 18 April 2025.

Sebelumnya, sempat beredar di media sosial narasi dalam penjemputan tersangka, polisi tidak membawa surat perintah.

"Surat perintah terhadap tiap-tiap LP dibawa, karena situasi, yang dapat ditunjukkan hanya satu. Sedangkan Surat Perintah satu lagi belum sempat ditunjukkan sudah terjadi keributan," kata Bambang.

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |