Faizal Assegaf Laporkan Juru Bicara KPK ke Polda Metro Jaya

4 hours ago 5

DIREKTUR utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Budi atas dugaan pencemaran nama terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Laporan Faizal terdaftar dengan nomor LP/B/2592/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” ujar dia saat ditemui wartawan selepas membuat laporan di Jakarta, Selasa, 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Faizal mengatakan peristiwa ini bermula dari pemanggilan dirinya untuk diperiksa tentang bantuan dari Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, kepada para aktivis. Faizal diperiksa KPK bersama dua saksi lain, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat selaku pegawai di Ditjen Bea Cukai. 

Menurut Faizal, bantuan yang diberikan RZ itu berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga perangkat Wi-Fi, mikrofon, dan satu bodi komputer. Dia mengklaim bantuan itu tidak terkait dengan suap atau kasus korupsi apapun, melainkan selayaknya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” kata dia.

Faizal menilai tindakan Budi itu bertentangan dengan aturan dan proses hukum. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Budi itu sarat akan kepentingan peribadi dan pandangan politik yang tidak berkaitan dengan masalah bantuan sosial.

KPK memeriksa Faizal, Muhammad Mahzun, dan Rahmat pada Selasa, 7 April 2026. Sebelum memeriksa ketiganya, penyidik KPK telah  memeriksa salah satu pegawai Ditjen Bea Cukai, Salisa Asmoaji, perihal aliran uang suap impor barang.

KPK menduga Salisa Asmoaji menerima dan mengelola uang perusahaan yang produknya mendapat cukai. Peran tersebut diduga atas perintah Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sementara itu, Budi Prasetyo tidak merespons pesan Tempo yang menanyakan tanggapannya atas laporan ini.

Duduk perkara korupsi bea cukai

KPK menetapkan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Rizal sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.

Rizal diduga melakukan korupsi importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Rizal ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan (ORL); pemilik Blueray Cargo, Jhon Field (JF); Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).

Teranyar, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Komisi antirasuah menjerat menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Ketiganya juga dijerat dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 20 juncto pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023.

Sedangkan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Sedangkan Bayu dijerat dengan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |