Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan Menyatakan izin TKA Ada Imigrasi

1 day ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono, mengatakan izin tenaga kerja asing merupakan kewenangan pihak Imigrasi. Ia mengaku bila izin itu bukan berasal dari lembaganya.

"Iya, iya. Kami hanya melibatkan untuk izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) saja," ucap Suhartono saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 2 Juni 2025.

Suhartono irit bicara setelah dirinya memenuhi panggilan dari KPK. Ia juga menolak untuk menjelaskan lebih detail ihwal kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan. "Nanti tanyakan dengan KPK saja," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun Suhartono tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.42 WIB. Setelah diperiksa oleh penyidik selama 2 jam, ia keluar dari gedung KPK pada pukul 15.35 WIB.

Dalam kasus ini, KPK menyatakan pemerasan oleh pihak Kemenaker terhadap para agen TKA sudah berlangsung sejak 2019 dan hasil perhitungan sementara, uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar.

KPK pun telah menetapkan delapan tersangka. Namun, lembaga antirasuah masih belum menyebut secara detail identitas para tersangka itu.

KPK juga telah menyita 13 kendaraan dari penggeledahan yang berlangsung sejak 20 hingga 23 Mei 2025. Adapun 13 jenis kendaraan tersebut disita dari delapan lokasi penggeledahan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo merinci bahwa delapan lokasi tersebut terdiri dari kantor Kemenaker dan tujuh rumah.

Pada penggeledahan pertama pada 20 Mei 2025, penyidik KPK menyita tiga mobil dari dua lokasi, yaitu kantor Kemenaker dan satu rumah. KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah pada 21 Mei, dan menyita tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, pada 22 Mei, tim penyidik kembali menggeledah tiga rumah dan menyita dua unit kendaraan roda empat.

Penyitaan terakhir dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Budi mengatakan KPK menyita 4 kendaraan dari dua rumah. Sebanyak dua mobil disita berdasarkan keterangan saksi, sementara satu mobil dan satu motor disita setelah KPK melakukan penggeledahan di satu rumah.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |