Dua Kali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati. Kejaksaan Telisik Soal Kontrak Kerja dan Peran Holding

3 days ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah dua kali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk menggali informasi soal kontrak kerja dan relasi antara induk dan anak usaha Pertamina selama periode 2018–2023.

“(Nicke diperiksa) dalam kaitan dengan pengadaan minyak mentah, pengadaan produk kilang, maupun berbagai kontrak kerja yang sudah dilakukan,” kata Harli kepada awak media saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Diketahui, Nicke pertama kali diperiksa pada 6 Mei dan kembali diperiksa pada 28 Mei 2025. Menurut Harli, keterangan Nicke dibutuhkan karena proses pengadaan dan kontrak kerja tidak bisa dilepaskan dari kewenangan induk perusahaan.

“Penyidik perlu tahu bagaimana peran, tugas, dan fungsi holding ke subholding, bagaimana bentuk pengawasannya, dan bagaimana laporannya,” ujar Harli. Musababnya, kata Harli, Nicke merupakan pimpinan tertinggi di holding pada saat itu.

Pemeriksaan juga mencakup data-data teknis soal pengadaan minyak mentah dalam kurun waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Harli menyebut, berbeda dari mantan Dirut Pertamina sebelumnya, Karen Agustiawan—yang hanya dikaitkan dengan satu kontrak perpanjangan storage—Nicke ditanyai dalam cakupan yang lebih luas.

“Apalagi dari kurun waktu tertentu. Nah itu kan butuh data yang harus disampaikan, data yang harus dijawab,” katanya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya berasal dari jajaran anak usaha Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Tiga lainnya berasal dari kalangan swasta. Sampai saat ini, dari 9 orang tersangka, belum ada pejabat Holding Pertamina yang terseret. 

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Sementara dari pihak swasta, penyidik telah menetapkan anak bos minyak Muhammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Ardianto dan dua koleganya sebagai tersangka. Yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede. Kerry merupakan pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa.

Dalam kasus korupsi Pertamina penyidik menemukan sejumlah tindak pidana. Antara lain, adanya mark up harga sebesar 13-15 persen pada pengangkutan impor mentah, adanya pemufakatan jahat dalam proses impor hingga pembelian BBM Ron 92, namun yang datang Ron 90 atau di bawahnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |