Dilaporkan Faizal Assegaf, Jubir KPK Yakin Polisi Objektif

6 hours ago 5

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Polda Metro Jaya akan objektif perihal dia yang dilaporkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf. Faizal melaporkan jubir KPK atas dugaan pencemaran nama saat menyampaikan perkembangan korupsi suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"KPK juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional, dan presisi melihat pelaporan tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan lembaganya menghormati laporan tersebut. Menurut Budi, pelaporan yang dilakukan Faizal merupakan hak konstitusi seorang warga negara Indonesia.

Faizal Assegaf mempersoalkan keterangan Budi yang mengatakan dia diduga menerima sejumlah barang dari salah satu tersangka suap impor barang di Bea Cukai. Budi berdalih materi pemeriksaan yang ia sampaikan sudah dikonfirmasi oleh penyidik dan barang yang diterima oleh Faizal sudah disita.

Laporan Faizal terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2592/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. “Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” ujar dia saat ditemui wartawan selepas membuat laporan di Jakarta, Selasa.

Faizal mengatakan peristiwa ini bermula dari pemanggilan dirinya untuk diperiksa tentang bantuan dari Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, kepada para aktivis. Faizal diperiksa KPK bersama dua saksi lain, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat selaku pegawai di Ditjen Bea Cukai. 

Menurut Faizal, bantuan yang diberikan RZ itu berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga perangkat Wi-Fi, mikrofon, dan satu bodi komputer. Dia mengklaim bantuan itu tidak terkait dengan suap atau kasus korupsi apapun, melainkan selayaknya bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan pada saat kami keluar dari proses klarifikasi pemberian keterangan, juru bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya, Faizal Assegaf, dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi,” kata dia.

Faizal menilai tindakan Budi itu bertentangan dengan aturan dan proses hukum. Menurut dia, keterangan yang disampaikan Budi itu sarat akan kepentingan peribadi dan pandangan politik yang tidak berkaitan dengan masalah bantuan sosial.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam pembuatan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |