TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi pada Senin, 2 Juni 2025. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangan resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pihak yang diperiksa adalah Suhartono yang merupakan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau Binapenta dan PKK. Suhartono diketahui menjabat dari tahun 2020 dan purna tugas pada 2023.
Selain itu, pejabat lain adalah Haryanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dari tahun 2019 hingga 2024. Setelah itu, ia dipromosikan menjadi pejabat eselon satu atau Dirjen Binapenta pada periode 2024 dan purna pada 2025. Saat ini, ia memegang posisi Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Ada juga Fitriana Susilowati, yang menjabat sebagai Pengantar Kerja Ahli Madya di Kementerian Ketenagakerjaan, serta Rizky Junianto, Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan, untuk periode September 2024 hingga 2025.
KPK juga terus menelusuri jumlah pasti agen tenaga kerja asing yang menjadi korban pemerasan. Menurut Budi, pengusutan dilakukan karena para TKA biasanya menggunakan jasa agen untuk mengurus izin kerja mereka di Indonesia.
“KPK masih mendalami beberapa pihak yang menjadi agen TKA tersebut yang dalam hal ini masuk di dalam konstruksi dugaan perkara pemerasan,” ucap Budi.
Ia juga menambahkan bahwa lembaga antirasuah tengah menyisir sektor-sektor pekerjaan tempat para TKA tersebut bekerja. “Karena tentu TKA yang masuk ke Indonesia banyak masuk ke beberapa sektor ketenagakerjaan, baik di konstruksi, pertambangan, dan sektor-sektor lain,” kata dia.
Pada perkara ini, KPK telah melakukan menyitaan terhadap 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 unit motor. Adapun kendaraan tersebut meliputi BMW Z3 berwarna merah, BMW 320i putih, Honda Civic abu-abu, dua unit Wuling Air ev masing-masing berwarna pink dan putih, Honda Brio merah, Honda HR-V hitam, Mitsubishi Xpander hitam, Toyota Innova hitam, Mitsubishi Pajero Dakar hitam, serta Honda WR-V abu-abu.
Sementara itu, dua unit sepeda motor yang turut disita adalah Vespa Primavera berwarna biru dan Honda ADV berwarna putih. Budi mengatakan seluruh kendaraan tersebut akan dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan pada Senin 26 Mei 2025.
Menurut Budi, pemindahan barang bukti ke Rupbasan dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeliharaan, perawatan, dan keamanannya tetap terjaga. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi asset recovery. Dengan menjaga kondisi aset yang disita. Budi berharapkan nilai ekonomisnya tetap terpelihara, sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal saat dilelang atau dihibahkan.
"Nilai ekonomisnya bisa tetap terjaga sehingga aset recovery atau pemulihan keuangan negara dari penegakan hukum dan korupsi dapat kita lakukan secara optimal," kata dia.