Cerita Ketua GRIB Jaya Tangsel Sewakan Lahan BMKG

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan, Y atau M Yani Tuanaya, beserta 16 lainnya dalam kasus sengketa lahan dengan Badan Metrologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sebelumnya, pada Selasa, 20 Mei 2025, BMKG melaporkan ke Polda Metro Jaya tentang lahan seluas 127 ribu meter persegi, yang dikuasai GRIB Jaya sehingga mereka tidak bisa membangun gedung arsip.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya kemudian mendalami kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG itu. Polisi lalu memasang plang bertuliskan 'Sedang dalam Proses Penyelidikan oleh Penyidik Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya" berdampingan dengan papan bertuliskan 'Tanah Milik Ahli Waris dalam Pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya'.

Di lokasi itu juga terlihat papan besar bertulis: 'Pasar Hewan Qurban Malik bin DInar' 

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, polisi menangkap 17 anggota ormas itu, termasuk ketua DPC GRIB Jaya Tangsel, M Yani Tuanaya, 10 anggotanya dan 6 orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut. Polisi menerjunkan 426 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangsel untuk pembongkaran tersebut.

"Tujuh belas orang, 11 di antaranya adalah dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya mengaku sebagai ahli waris tanah ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, seperti dikutip Antara.

Dalam pengamanan lokasi sengketa tanah, kata Ade Ary, pihaknya dapat menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam hingga karcis parkir yang digunakan anggota ormas itu untuk mendapat keuntungan dari penyewaan lahan.

"Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu, ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y," katanya.

Kasus perebutan lahan ini sudah berlangsung lama, namun BMKG baru melaporkannya ke polisi.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa.

BMKG menyatakan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Polda Metro Jaya membongkar bangunan milik GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). (Antara/Azmi)

Lahan Dikuasai GRIB Jaya dan Disewakan

Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah anggota ormas terkait.

Mereka memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Bahkan, ormas tersebut mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan disewakan kepada pihak ketiga dan telah didirikan bangunan di atasnya.

Ketika menggeledah posko GRIB Jaya di lokasi sengketa, polisi menemukan bukti transfer dari penyewa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa dari hasil pengecekan di lahan tersebut, terdapat bangunan yang disewakan oleh ormas kepada para pedagang.

"Mereka memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal seperti tukang pecel lele, pedagang hewan kurban. Itu dipungut secara liar oleh mereka," ujarnya.

Ia menuturkan, kegiatan pemberian izin dari ormas untuk membuka lapak kepada para pedagang itu diketahui telah menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah.

"Lapak pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban dipungut Rp22 juta. Jadi, dua korban ini langsung mentransfer kepada anggota ormas berinisial Y," katanya.

Ade menjelaskan, Y merupakan ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel. Dalam Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel, Yani Tuanaya terpilih sebagai ketua pada 23 Februari 24 menggantikan Marhadih yang menjadi sekretaris GRIB Jaya Banten. Sebelumnya, Yani merupakan Panglima Grib Jaya Tangsel.

Bantahan GRIB Jaya

GRIB Jaya menyatakan, langkah pendudukan lahan dilakukan organisasinya untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah menempati lahan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah mendapat izin untuk mengutip siaran tersebut.

Wilson mengklaim, akar sengketa tanah tersebut sudah bermula dari 1992. Namun,tidak ada klausul putusan yang konkret bahwa masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk keluar. “Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” ujar dia.

Intan Setiawanty, Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |