TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mengupayakan standardisasi produk dan penyederhanaan perizinan berbasis risiko serta fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini di antaranya bertujuan mencegah kasus Toko Mama Khas Banjar yang diproses hukum lantaran tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, terulang.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan, hingga saat ini banyak UMKM yang tak terlindungi secara hukum lantaran belum memiliki legalitas dan standardisasi produk. "Masih banyak pengusaha mikro yang rendah literasinya terkait legalitas usaha. Kondisi ini membuat mereka rentan terhadap persoalan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Riza mencontohkan, kasus hukum “Mama Khas Banjar” yang menyeret pengusaha UMKM oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan karena diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Pemerintah memandang penegakan hukum atas pelanggaran itu harus mengedepankan aspek pembinaan terhadap UMKM.
Pemerintah pusat dan daerah ujar Riza, akan terus memperkuat pembinaan UMKM untuk melindungi konsumen dan menumbuhkan dunia usaha. Tapi ia juga mengimbau agar UMKM senantiasa mematuhi perizinan dan pemenuhan standardisasi produk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Riza menambahkan, Kementerian UMKM menggelar kegiatan Festival Pelindungan dan Kemudahan Usaha Mikro. Festival ini menjembatani pengusaha mikro dengan layanan pemerintah, edukasi hukum, dan dukungan pengembangan usaha dengan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Festival ini menghadirkan layanan pendaftaran dan penerbitan NIB langsung di lokasi, klinik konsultasi hukum dan perizinan usaha, edukasi perlindungan konsumen dan standar keamanan produk, hingga dialog pengusaha mikro dan pemangku kebijakan. "Legalitas bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi bagian dari pemberdayaan dan peningkatan produktivitas usaha," kata Riza.