Ketua Pemuda Pancasila Jadi Buronan Polisi

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Pimpinan Cabang organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (Ormas PP) Kota Tangerang Selatan, MR, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir RSUD Tangerang Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik kini memburu MR yang telah masuk daftar pencarian orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran,” kata Ade Ary saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Ia menyebut penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. “Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi.”

Kericuhan bermula saat vendor pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), akan mulai bekerja pada 20 Mei 2025. Delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga mengintimidasi para karyawan dengan melarang aktivitas, merusak palang parkir, serta mendorong pekerja hingga terluka.

Korban yang merupakan mitra sewa itu kemudian melapor ke polisi pada 22 Mei. Ade menyebut penguasaan lahan oleh ormas itu telah berlangsung sekitar delapan tahun. Namun baru setelah kericuhan itu, polisi turun tangan.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan mengamankan 30 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Tersangka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila. Kelompok pengurus terdiri dari:

• MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel),

 • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel),

 • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel),

 • S (Ketua PAC PP Serpong Utara),

 • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara),

 • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda),

 • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda),

 • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru).

Sementara 22 tersangka lain merupakan anggota PP, yaitu:

FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” ujar Ade.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |