Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu dan Syaratnya

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menambah besaran bantuan subsidi upah (BSU) periode Juni dan Juli 2025, dari semula Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 300.000 per bulan. Pemberian BSU akan dilakukan dalam satu tahap, yaitu pada Juni 2025, sehingga setiap orang akan menerima Rp 600.000.

“Untuk ini para pekerja yang terdaftar di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan nanti Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers setelah rapat terbatas (ratas) terkait stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, apa saja kriteria penerima BSU Rp 600 ribu? 

Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu

Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” ucap Bendahara Negara. 

Adapun ketentuan mengenai kriteria penerima BSU pada saat pandemi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut rinciannya:

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima manfaat program Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan. 

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh,” demikian petikan Pasal 4 ayat (3) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. 

Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu

Melansir laman resmi Kemnaker, pemeriksaan status penerima BSU dapat dilakukan ke bagian pengembangan sumber daya manusia (SDM) atau human resource development (HRD) perusahaan. Selain itu, pekerja juga bisa melihat di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan (link) bpjsketenagakerjaan.go.id atau mendaftar pada laman Kemnaker. 

Mengutip Antara, berikut panduan untuk melihat status penerima BSU:

  • Kunjungi laman Kemnaker kemnaker.go.id, lalu masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
  • Gunakan aplikasi Pospay, terutama bagi penerima yang akan mencairkan BSU Rp 600 ribu melalui Kantor Pos.
  • Perhatikan informasi dari kelurahan/desa atau instansi tempat bekerja yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |