Bos Travel Umrah Hanania Group Dilaporkan ke Polisi

1 day ago 11

JAJARAN Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penipuan oleh agen travel umrah Hanania Group. Laporan tersebut diterima polisi pada Kamis, 28 Mei 2026

“Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, dikutip dari situs web Polri pada Jumat, 29 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pelapor kasus ini berinisial NN. Dalam laporannya, pelapor mengaku dirugikan oleh terlapor berinisial ASF. Pelapor mengatakan, telah membayar biaya keberangkatan umrah, tapi tidak dapat berangkat pada jadwal yang dijanjikan.

“Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP,” ujar Budi. Pasal-pasal tersebut mengatur pidana pencurian, penggelapan, dan pencucian uang. 

Menurutnya, korban dan pemilik travel sempat melakukan mediasi. Namun, tidak ada titik tengah dari kedua belah pihak.

Di media sosial Instagram, pemilik Hanania Group mengunggah video permintaan maaf kepada jemaah yang gagal berangkat umrah. “Kami selaku owner dari Hanania Group, ingin mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jemaah syawal yang terdampak,” kata pemilik travel umrah tersebut, Ahmad Shah Farhan, dalam video yang diunggah @hananiagroup.id pada 13 April 2026. 

Ia menyatakan, siap bertanggung jawab atas situasi yang terjadi. Ahmad juga mengatakan, pintu kantornya terbuka lebar bagi jemaah yang ingin mendapatkan penjelasan. 

Unggahan itu disukai lebih dari sembilan ribu orang dan dikomentari seribuan pengguna. Salah satu netizen @mridwansa*** berkomentar bahwa jemaah umrah terdampak paling sedikit 1.500 orang yang tersebar di 30 grup keberangkatan. Sementara total kewajiban refund mencapai lebih dari Rp 30 miliar. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |