BGN Akan Serahkan Skema Anggaran MBG ke Kementerian Keuangan

4 hours ago 2

KEPALA Badan Gizi Nasional atau BGN Sudaryono merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang makan bergizi gratis menggunakan anggaran pendidikan 20 persen. 

Sudaryono mengatakan BGN sebagai lembaga pemerintah operasional akan melaksanakan putusan apa pun dari negara. Ia menegaskan BGN akan menyerahkan skema anggaran MBG kepada Kementerian Keuangan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya adalah pelaksana. Yang menganggarkan ada badan anggaran ada Kementerian Keuangan dan seterusnya ya. Jadi kami ini kan pelaksana anggarannya,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2026.

Mantan Wakil Menteri Pertanian ini menyayangkan tudingan makan bergizi gratis seolah menghabiskan anggaran negara. Padahal, kata dia, sebelum ada program MBG anggaran negara justru tidak dimanfaatkan untuk perbaikan pendidikan. 

“Dulu enggak ada MBG kan sekolah itu ada yang rusak bolong apa semua itu. Kan enggak karena terus kemudian Pak Prabowo jadi presiden ada MBG terus sekolahnya mendadak jadi rusak, kan enggak. Dulu ke mana?” kata Sudaryono. Ia melanjutkan, seharusnya dulu sebelum ada MBG sekolah sudah bagus semua.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara yang mengajukan gugatan ini menilai pendanaan MBG lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

“Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.

Enny menegaskan, pemisahan alokasi MBG pada anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat dalam APBN 2028. “Atau paling lambat dua tahun sejak putusan a quo dibacakan,” ucapnya.

Meski demikian, MK berpandangan pemerintah sebaiknya merampungkan struktur APBN lebih cepat, sehingga pemisahan anggaran MBG dari operasional penyelenggaraan pendidikan bisa dimulai pada APBN 2027. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah pusat akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Ia mengatakan pemerintah perlu mempelajari alokasi MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan karena harus dibahas bersama legislatif. “Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasestyo kepada wartawan saat sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. 

Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah tentu akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan anggaran pendidikan dari makan bergizi gratis sesuai Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. ‎”Putusan MK itu final and binding. Karena itu pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya,” kata Yusril kepada Tempo, Kamis, 30 Juli 2026. 

Meski demikian, Yusril mengatakan pelaksanaan putusan tersebut baru akan dijalankan pada 2028 karena pembahasan APBN untuk 2027 sudah dimulai sejak awal 2026. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |