Belum Penuhi PP Tunas, YouTube Dapat Teguran Komdigi

2 hours ago 3

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform YouTube belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi awal kepada YouTube. “Secara formal, sanksi sudah ditegakkan kepada YouTube dengan memberikan teguran pertama. Kami masih menunggu respons untuk langkah-langkah yang dilakukan YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, 14 April 2026. 

Ia mengatakan secara informal YouTube telah menjalin komunikasi dengan Komdigi dan melakukan perubahan terbatas pada platformnya. “YouTube sesungguhnya sudah mengubah sedikit tampilan di layarnya menjadi ya ‘mungkin 16 tahun’."

Namun demikian, Meutya menegaskan bahwa perubahan tersebut belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi. “Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin 16 tahun'. Jadi ini yang sedang kami minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan 'mungkin' dari YouTube. Tapi komunikasi baik dan masih terus dilakukan," ujarnya.

Hingga saat ini pemerintah telah menerima komitmen kepatuhan dari sejumlah platform digital lain, yakni X, Bigo Live, serta seluruh layanan dalam grup Meta, seperti Instagram, Facebook, dan Threads, serta TikTok. Meski demikian, masih terdapat dua platform yang belum memenuhi ketentuan tersebut, yakni Roblox dan YouTube.

“Kami akan terus melakukan update terkait kepatuhan, sekaligus mengingatkan bahwa seluruh platform lainnya di luar delapan ini memiliki tenggat waktu tiga bulan untuk melakukan laporan hasil self-assessment profil risiko,” ujarnya.

Pilihan Editor: TikTok Lewati Proses Ini Hingga Dinyatakan Patuh PP Tunas

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |