Baleg DPR Klaim Punya Tanggung Jawab untuk Bahas Revisi UU Pemilu

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR menyatakan bertanggung jawab untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Saat ini dua alat kelengkapan dewan, yakni Baleg dan Komisi II DPR, tengah memperebutkan tugas pembahasan revisi UU Pemilu. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut rancangan UU Pemilu secara administratif masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2025 atas inisiatif Baleg. Baleg mengusulkan RUU Pemilu setelah Komisi II melepas pembahasan RUU tersebut pada saat penetapan Prolegnas 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan demikian, Baleg memiliki tanggung jawab menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU untuk menyerap masukan mengenai revisi UU Pemilu. Menurut Doli, Baleg DPR telah berdiskusi untuk melanjutkan RDPU persiapan revisi paket UU politik, yang di dalamnya termasuk UU Pemilu, UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, dan juga UU Partai Politik.

“Kami melaksanakan itu sebagai bentuk tanggung jawab kami memasukkan ke dalam prolegnas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu mulanya memang diusulkan oleh pimpinan Komisi II DPR saat dirinya menjabat pada periode 2019-2024. Kemudian di awal periode 2024-2029, kata dia, pembahasan RUU tersebut masih diusulkan untuk dilakukan di Komisi II. Namun menjelang penetapan Prolegnas 2025, Komisi II memutuskan untuk memprioritaskan pembahasan UU Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Doli menegaskan hingga kini rancangan UU Pemilu masih menjadi tanggung jawab Baleg lantaran RUU tersebut masuk prolegnas atas inisiatif Baleg. “Kalau mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah (membahas) perubahan prolegnas," tutur Doli.

Baleg, kata Doli, masih menunggu keputusan pimpinan parlemen soal pembahasan RUU Pemilu tersebut. Doli mengaku tak mempermasalahkan bila UU Pemilu dibahas di Komisi II. "Apakah panjanya (panitia kerja) di Komisi II, di Baleg, atau di Pansus (panitia khusus), itu pimpinan nanti bahas di Badan Musyawarah," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu ditugaskan ke komisinya. Ia tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Baleg. "Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.

Bima menilai pembahasan RUU Pemilu di Baleg tak sesuai dengan kapasitas Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan Baleg merupakan inisiator perubahan RUU Pemilu. Kendati demikian, Zulfikar sepakat dengan Aria Bima untuk mendesak agar RUU Pemilu akan dibahas oleh Komisi II. 

"Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, tapi Komisi II berusaha agar itu disiapkan oleh Komisi II. Kami sudah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang dengan Wakil Ketua DPR dari Golkar sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II," kata Zulfikar di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.

Novali Panji Nugroho dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |