SEBANYAK 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan kasus ini mencuat setelah para terduga pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup angkatan.
Dari permohonan maaf itu, terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain dalam grup internal mereka. Percakakapan itu kemudian beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026. "Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FHUI sebagai pelakunya," kata Dimas pada Senin, 13 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Bentuk pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa tersebut berupa verbal dan digital. Dimas mengatakan, belum ada indikasi penyebaran foto korban. Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan adanya temuan lain seiring proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dimas mengatakan 16 terduga pelaku telah diberhentikan dari organisasi mahasiswa dan kepanitiaan kampus. Pemberhentian itu merupakan sanksi bagi mereka yang diberikan oleh pihak mahasiswa.
FHUI gelar forum sidang
Usai tangkapan layar percakapan terduga pelaku itu tersebar di media sosial, mahasiswa dan dekanat FHUI menggelar forum sidang bagi mereka pada Senin malam. Forum itu digelar untuk mendudukkan masalah ini. Forum dihadiri oleh Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa UI Yatalathof Ma’shum Imawan mendesak agar kampus mengeluarkan mereka. “Mahasiswa FHUI menuntut 16 pelaku di-DO,” ujar Yatalathof dalam forum yang digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI, Senin malam.
Berdasarkan pantauan Tempo melalui Live media sosial para mahasiswa, forum yang digelar FH UI itu mulanya menghadirkan dua terduga pelaku. Para pelaku lainnya belum hadir lantaran dilarang oleh orang tuanya. Lepas tengah malam, mereka bersedia masuk ke forum setelah mendapat desakan dari para mahasiswa yang hadir.
Enam belas terduga pelaku itu berinisial MKA, MNA, RBS, KEP, MVR, NZF, MRARP, DSW, MT, AHFG, SPBP, IK, RM, PDP, MDP, dan RFR. Dalam forum itu, para terduga pelaku bergantian mengakui bentuk pelecehan seksual verbal yang mereka lontarkan di dalam grup. Pelecehan seksual itu menyasar pada sejumlah dosen maupun mahasiswi lain.
Menurut Athof, forum terebut menghasilkan keputusan dekan FH UI berkomitmen untuk memberi sanksi tegas. “Bahkan bisa di-DO jika kesalahan berat terbukti dalam prosesnya,” kata dia saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 April 2026.
Melalui keterangan tertulis, Parulian mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap peristiwa ini. “Apabila ditemukan pelanggaran termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” kata dia melalui keterangan tertulis seperti dikuti pada Selasa.


















































