INFO TEMPO - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari pada Senin, 17 Agustus 2026. Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, layanan ini menjadi bagian dari transformasi pertanahan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus balik nama sertipikat.
“Fase satu di 17 kantor, kami mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kami nyatakan efektif 10 hari. Asas kami ini melakukan inovasi ini asasnya adalah memberikan kepastian sama masyarakat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nusron mengatakan, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Adapun skema Peralihan Hak Terintegrasi mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan rampung dalam dua hari. Selanjutnya, Kantah memproses berkas permohonan masyarakat paling lama lima hari, sehingga seluruh rangkaian Peralihan Hak ditargetkan selesai maksimal dalam 10 hari.
Komitmen dalam menjalankan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Penerapan Peralihan Hak Terintegrasi akan diperluas secara bertahap. Setelah fase I dimulai di 17 Kantah, rencananya sebanyak 24 Kantah akan ditambahkan pada 24 Agustus 2026. Selanjutnya, cakupan layanan ditargetkan terus diperluas hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
“Dengan begitu, transformasinya insyaallah tuntas tahun depan. Kalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” kata Nusron.
Pada prinsipnya, transformasi dilakukan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak dasar masyarakat. “Kami ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kami memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” ucapnya.(*)


















































