Apa Dasar Hukum Penangguhan Penahanan Kades Kohod

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak atas tanah di wilayah pesisir, tepatnya di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil menyusul berakhirnya masa penahanan yang telah dijalani keempat tersangka sejak Februari 2025.

Keempat individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini terdiri dari Kepala Desa atau Kades Kohod bernama Arsin, seorang perangkat desa yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UK, serta dua orang penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, penyidik akan menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka sebelum 24 April atau habisnya masa penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat, 25 April 2025.

Istilah Penangguhan Penahanan mungkin sudah tidak asing di lingkungan persidangan. Istilah ini biasanya digunakan dalam proses perkara pidana. Seorang tersangka atau terdakwa diperbolehkan mengajukan penangguhan penahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangguhan penahanan adalah tindakan mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum masa penahanannya habis. Untuk mengajukan penangguhan penahanan ini, tersangka atau terdakwa diharuskan memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan.

Dilansir dari Jurnal Hukum Legalitas Edisi Juni 2019 Volume XI, Undang-undang juga memberikan saluran hukum bagi seseorang untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan menggunakan jaminan (uang atau orang) maupun tanpa jaminan. Hal ini selaras dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Istilah ini yang menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.

Sejalan dengan itu, penangguhan penahanan juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Penangguhan Penahanan Perlu Permintaan dan Persetujuan Bahkan Jaminan

Aturan tentang penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penangguhan penahanan mengizinkan tersangka atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan selama masa penahanan yang sah berlangsung, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar penangguhan penahanan dapat diberikan, yakni: 

1. Permintaan resmi dari tersangka atau terdakwa;  

2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;

3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Sementara itu, menurut Pasal 31 ayat (1) KUHAP, syarat penangguhan penahanan dibagi menjadi tiga bagian, yakni:

1. Wajib lapor

2. Tidak keluar rumah

3. Tidak keluar kota


Pemberian Jaminan dalam Penangguhan Penahanan Tidak Mutlak

Menurut ahli Hukum Yahya Harahap jaminan dalam penangguhan penahanan bersifat tidak mutlak. Hal ini artinya, penangguhan penahanan tetap sah secara hukum meskipun diberikan tanpa jaminan uang maupun orang.  

Walau demikian, penggunaan jaminan (uang maupun orang) sangat disarankan agar syarat penangguhan penahanan benar benar ditaati, serta dapat dipertanggungjawabkan demi upaya memperkecil tahanan melarikan diri.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP mengatur bahwa permohonan penangguhan penahanan harus disertai jaminan, berupa uang dan orang. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |