Alasan Menteri P2MI Segel Penampungan Calon Pekerja Migran di Bekasi

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Bekasi - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menyegel perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) bernama PT EM di Jati Asih, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 20 Mei 2025. Perusahaan tersebut telah melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya dengan tidak melaksanakan kewajiban memberangkatkan 16 calon pekerja migran ke luar negeri.

“Jadi ada sekitar 16 orang yang melakukan pelaporan dengan jumlah kerugian sekitar Rp 325 juta dan sudah dibayarkan, 10 orang sudah dibayarkan. Kemudian sisanya 6 orang belum dibayar,” kata Karding di Bekasi, Selasa 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT EM diketahui tidak kunjung memberangkatkan 1.522 CPMI yang sudah mendapatkan kontrak kerja. “Kalau melihat data, mereka juga tidak memberangkatkan pekerja. Jumlahnya cukup besar, 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja,” ujarnya.

Selain tidak memberikan hak para calon pekerja migran, Karding menilai bahwa kondisi tempat penampungan perusahaan tersebut juga tidak layak untuk dihuni manusia. Munurutnya kondisi beberapa ruangan sangat memprihatinkan.

“Kaya gini nih enggak layak, kita ngurus manusia bukan ngurus hewan ini,” kata Karding.

Dia pun meminta pengurus PT EM untuk merenovasi bangunan agar lebih layak bagi masyarakat yang telah dipersiapkan berangkat kerja ke luar negeri. "Ini tempat buat manusia atau apa ini enggak jelas. Dibuat yang bagus, kita ini ngurus nyawa manusia,” tegasnya.

Karding mengancam, bakal menindak tegas jika P3MI tidak memberikan fasilitas wajar terhadap calon pekerja migran Indonesia. Dia mengancam akan mempidanakan pengurus P3MI jika terbukti bermain curang.

“Modus kalian saja ini, pindah lalu ganti pengurus. Nanti kalau ada unsur pidananya, saya pidanakan,” ujarnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |