Alasan Kemendagri Targetkan Pemilihan Kepala Desa Gunakan E-Voting

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) 2025 dapat mulai menerapkan sistem electronic voting atau e-voting. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem pemungutan suara menuju Pemilu 2029 yang lebih digital.

"Kalau di desa relatif siap, karena teknologinya sederhana," ujar Bima Arya saat ditemui usai diskusi di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025. Ia menilai infrastruktur di desa cukup mendukung, sehingga e-voting dapat diuji coba di tingkat lokal lebih dahulu sebagai pijakan menuju pelaksanaan skala nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bima, pemilihan kepala desa tahun ini akan menjadi tahap awal yang penting untuk mengevaluasi kesiapan teknis dan regulasi. “Nanti di tahapan pilkades berikutnya akan dimaksimalkan sehingga ini menjadi batu loncatan menuju e-voting di tingkat nasional,” ujarnya.

Kelebihan dan Proses Teknis E-Voting

Bima menjelaskan bahwa penerapan e-voting akan mengurangi potensi kecurangan dalam pemungutan suara. Dalam sistem ini, pemilih akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), memilih kandidat melalui layar digital, lalu mencetak bukti suara yang dimasukkan ke kotak suara. “Ini membuat kompetisi politik fair karena mengikis potensi kecurangan. Hasilnya langsung tercatat dan tidak bisa diutak-atik,” katanya.

Selain menjamin integritas, e-voting juga dipandang mampu menekan biaya logistik pemilu dan mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beban berat pada KPPS sebelumnya menjadi perhatian serius, terutama setelah ratusan petugas meninggal dunia akibat kelelahan pada Pemilu 2019 dan 2024.

Komnas HAM juga mendorong pemanfaatan teknologi ini. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menilai e-voting sebagai solusi yang layak untuk memperbaiki efektivitas dan efisiensi pemilu, serta mencegah pelanggaran hak asasi manusia. “Ke depan, pemilu kita harus menggunakan teknologi. E-voting harus jadi pertimbangan,” ujarnya, Rabu, 15 Januari 2025.

Kendala dan Evaluasi Pemerintah

Meski optimistis, Bima Arya tidak menutup mata terhadap kendala yang ada. Ia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan pada simulasi e-voting, seperti kualitas printer di TPS dan kurangnya pemahaman para kandidat terhadap sistem digital. “Kendalanya lebih kepada teknologi dan sosialisasi yang belum cukup,” ujarnya dalam sambungan telepon, Kamis, 24 April 2025.

Untuk itu, pemerintah tengah mendorong percepatan pelaksanaan e-voting di kloter pilkades berikutnya tahun ini. “Saya akan mendorong agar dipercepat,” tegasnya.

Dasar Hukum

Ketua Tim Aplikasi E-Voting di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, menyebut bahwa pelaksanaan e-voting berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemungutan suara secara elektronik diperbolehkan selama tetap menjunjung prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Andrari menambahkan bahwa Undang-Undang Pilkada telah mengakomodasi putusan tersebut, meski belum tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut data BRIN, hingga 2024, sudah ada 27 kabupaten dan 1.752 desa di Indonesia yang lebih dulu mengimplementasikan e-voting dalam pilkades.

Pemerintah berencana mempertajam regulasi untuk mendukung kelancaran sistem e-voting. Menurut Bima, payung hukum bisa dikuatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur aspek teknis pelaksanaan dan menjadi pedoman bagi kepala daerah.

Meskipun belum ada kepastian mengenai penerapan e-voting di Pemilu 2029, pemerintah berharap hasil pilkades tahun ini dapat memberikan gambaran jelas terkait kesiapan nasional. “Di kabupaten atau kota, perlu sistem yang lebih matang. Tapi paling tidak kami ingin coba,” tutup Bima.

Novali Panji Nugroho dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |