TEMPO.CO, Jakarta - Akomodasi ilegal yang tergabung dalam platform digital asing dinilai dapat mengancam kelangsungan industri perhotelan di Indonesia. Kementerian Pariwisata mengatakan, menjamurnya penginapan ilegal ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan tingkat okupansi hotel di tempat-tempat wisata populer.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, mengatakan bahwa praktik ilegal itu sedang terjadi secara masif mulai dari Bali sampai kota-kota besar lainnya. Sejumlah vila dan hunian pribadi disulap jadi tempat akomodasi tanpa legalitas yang jelas.
Harga Miring Akomodasi Ilegal
Rizki menjelaskan situasi itu membuat para pelaku usaha industri pariwisata di berbagai destinasi wisata unggulan dan kota-kota besar di Indonesia merasa khawatir hal itu akan membuat okupansi makin turun. Sebab, online travel agent (OTA) asing menawarkan diskon besar atau harga miring sebagai strategi menarik pelanggan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mencontohkan platform dapat menerapkan harga miring atau diskon besar berdasarkan kesepakatan dengan pengelola hotel, khususnya di saat low season atau kondisi di mana banyak kamar hotel tidak terjual. Sedangkan pada saat high season, diberlakukan harga normal sesuai harga pasar.
"Keberadaan mereka bukan hanya membuat persaingan tidak sehat, tapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pariwisata lokal yang telah taat regulasi," ucap Rizki, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Koordinasi dengan Antarkementerian
Kementerian Pariwisata, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk me-review perizinan berusaha, khususnya usaha properti yang secara praktik di lapangan difungsikan sebagai akomodasi tanpa izin. Ia berharap segera menemukan solusi atas masalah ini.
Selain dengan Kementerian Investasi, Kementerian Pariwisata juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir platform digital yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti yang diatur dalam Permenkominfo No. 10/2021.
Upaya itu menjadi bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang adil. Kedua pihak juga akan membuka dialog konstruktif dengan platform-platform asing untuk mencarikan solusi atas keluhan para pelaku usaha pariwisata di Indonesia.
“Platform asing harus tunduk pada regulasi Indonesia. Mereka wajib memiliki Badan Usaha Tetap (BUT), terdaftar NIB, serta tunduk pada sistem perpajakan dan hukum nasional,” katanya.
Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali April lalu mengumumkan bahwa ada penurunan okupansi rata-rata 10-20 persen sejak awal 2025. Padahal, kunjungan wisatawan asing di pulau tersebut tinggi. Setelah ditelusuri, wisatawan itu banyak yang memilih menginap di vila ilegal yang tidak membayar pajak sehingga bisa memasang harga miring.
Pemerintah Provinsi Bali dalam membentuk Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali untuk menangani maraknya hotel dan vila ilegal, serta mendorong pemerintah daerah lain untuk mencegah hal serupa tidak terjadi di wilayahnya.
Kementerian Pariwisata juga meminta para pengelola hotel melakukan diversifikasi pasar seperti menyasar komunitas dengan daya beli tinggi, memperkaya pengalaman menginap hingga memanfaatkan teknologi untuk strategi promosi yang lebih cerdas.