4 TNI Didakwa Melakukan Penganiayaan Berat ke Andrie Yunus

1 hour ago 3

EMPAT prajurit TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, berupa penyiraman air keras. Keempat terdakwa dalam perkara ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur militer menyatakan para terdakwa telah mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025, saat Andrie memaksa masuk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta.  “Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," kata Oditur dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut oditur, peristiwa yang berujung pada penyiraman terjadi setelah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi bertemu pada 9 Maret 2026 dan membicarakan kehidupan dinas serta persoalan pribadi. Dalam pertemuan itu, Edi Sudarko memperlihatkan video viral yang menampilkan aksi Andrie Yunus saat menginterupsi rapat revisi UU TNI pada 2025.

Pembicaraan tersebut berlanjut pada 11 Maret 2026 ketika Edi, Budhi, Nandala, dan Sami berkumpul di Edi. Dalam pertemuan itu, Edi mengungkapkan kekesalannya terhadap Andrie Yunus.

Oditur menyatakan Edi sempat mengutarakan keinginan untuk memukul Andrie sebagai bentuk pelajaran. Namun, Budhi mengusulkan agar korban tidak dipukul, melainkan disiram menggunakan cairan pembersih karat. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Edi, Nandala, dan Sami serta mereka sepakat melaksanakan aksi tersebut secara bersama-sama.

Atas perbuatan itu, Edi, Budhi, Nandala, dan Sami didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c  KUHP, serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelumnya, Andrie Yunus meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Andrie menilai, lebih dari satu bulan sejak terjadinya serangan itu, belum ada kemajuan maupun kemauan serius dalam penuntasan kasus yang menimpanya.

Andrie Yunus menyampaikan permintaannya dalam sebuah surat yang ditujukan secara langsung kepada Prabowo. Surat itu diantarkan oleh Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus ke Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 17 April 2026.

Dalam surat itu, Andrie menyatakan harapannya agar negara tidak mengambil langkah yang justru mengaburkan proses hukum. “Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum,” tulis Andrie di atas kertas hijau dengan tinta hitam.

Dia juga meminta Presiden Prabowo untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, serta bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |