WFH Tiap Rabu dengan Pengawasan Berlapis di Yogya

5 hours ago 4

PEMERINTAH provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan setiap Rabu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/000.8.6.1/B.6 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY. 

Untuk menjamin produktivitas ASN selama bekerja dari rumah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yogyakarta Hary Setyawan menyatakan akan menerapkan skema pengawasan ketat.  "Kami menyiapkan tiga lapis pengawasan untuk memastikan kinerja ASN selama WFH," kata Hary, Senin, 13 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menjelaskan, lapis pertama melibatkan sistem presensi digital dengan verifikasi biometrik dan geotagging yang terintegrasi pada aplikasi ASN Memayu milik Pemda Yogyakarta. Sistem ini menggunakan geofencing dengan radius toleransi maksimal 200 meter dari alamat tempat tinggal yang terdaftar di sistem e-Prima. 

Lapis pengawasan kedua berfokus pada pemantauan berbasis hasil atau output-based monitoring. ASN wajib mengirimkan laporan kerja konkret yang telah diverifikasi oleh atasan masing-masing. Adapun lapis ketiga adalah pelaksanaan audit spot check secara acak, baik fisik maupun virtual, oleh Tim Evaluasi WFH yang terdiri atas Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Biro Organisasi. 

Hary menekankan selama masa WFH, ASN dilarang meninggalkan alamat yang terdaftar tanpa keperluan kedinasan. Jika ditemukan ASN dengan beban kerja yang minim, sistem lampu lalu lintas (traffic light system) akan diberlakukan untuk mengevaluasi mereka. Pemerintah Yogyakarta juga menetapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang performanya tidak maksimal saat bekerja dari rumah. 

Dia menjelaskan, pelanggaran pertama akan dijatuhi teguran tertulis serta kewajiban masuk kantor (Work From Office) selama dua minggu. Apabila kinerja terus menurun, hal tersebut akan dimasukkan ke dalam catatan disiplin BKD, dan pelanggaran ketiga kalinya akan berakibat pada pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10% selama satu bulan hingga proses hukum disiplin sesuai PP 94/2021. Seluruh data pelanggaran ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam promosi jabatan di masa depan.

Dalam menjaga keberlangsungan program ini, BKD Yogyakarta telah menyusun sejumlah key performance indicator (KPI) yang mencakup tingkat adopsi program minimal 80% dari ASN yang layak, serta kepatuhan output minimal 95%. Selain itu, pemenuhan standar pelayanan publik dan penghematan energi menjadi indikator utama. Termasuk target tingkat kepuasan ASN minimal 3.8 dari skala 5. Jika dalam satu bulan pertama terdapat tiga dari lima KPI yang tidak terpenuhi, skema WFH akan disesuaikan, misalnya dengan pengurangan kuota peserta atau perubahan hari. 

Menurut Hary, evaluasi pada bulan kedua dan ketiga akan menentukan apakah kebijakan ini dilanjutkan, direvisi secara fundamental, atau dihentikan sementara berdasarkan analisis sentimen dari masyarakat dan pegawai.

Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Yogyakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pemilihan WFH tiap hari Rabu ada sejumlah tujuan. Pertama untuk mengakomodasi instruksi Kementerian Dalam Negeri yang tidak hanya mengatur WFH, tetapi juga upaya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) melalui program Car Free Day (CFD). 

"Dalam SE Mendagri tidak cuma mengatur WFH tapi harus juga mempertimbangkan kebijakan seperti CFD (Car Free Day) dan lain-lain. Kalau WFH ditumpuk CFD jadi satu di hari Jumat mengaturnya susah," kata Made. Hal kedua, penetapan WFH pada Rabu akan lebih efektif untuk menghindari kesan seolah-olah libur panjang jika dilaksanakan pada Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |