Walhi Minta Jumhur Evaluasi Persetujuan Lingkungan

3 hours ago 3

DIREKTUR Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Boy Even  Sembiring  mengatakan proses koreksi menyeluruh dan menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan menjadi pekerjaan rumah utama yang harus diprioritaskan oleh Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup yang baru.

Di saat yang sama, kata Boy, pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum karena kerusakan lingkungan sering kali bukan disebabkan oleh kurangnya aturan, melainkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan. Tata ruang dan perizinan juga harus diperketat agar tidak membuka ruang bagi ekspansi reklamasi, industri ekstraktif, dan proyek infrastruktur yang merusak hutan, ekosistem pesisir dan kepulauan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Alih-alih melakukan aksi koreksi secara menyeluruh, Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Hanif Faisol malah menyederhanakan persoalan lingkungan dengan hanya fokus pada isu persampahan dan contoh lainnya dengan menerbitkan ulang persetujuan lingkungan di Kabupaten Dairi yang sebelumnya sudah dibatalkan Mahkamah Agung," kata Boy melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 April 2026.

Menurut Boy, menteri saat ini jelas harus lebih meningkatkan penggunaan otoritasnya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh persetujuan lingkungan dan sekaligus tidak mengesahkan dokumen lingkungan baru untuk beragam investasi industri ekstraktif. "Pengawasan yang lebih ketat juga harus diprioritaskan menteri baru untuk memastikan pelanggaran yang terus berulang tidak lagi terjadi,” kata Boy.

Menurut dia, bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan contoh lemahnya sistem pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan persetujuan lingkungan. Kendati pemerintah sudah mencabut 28 perizinan berusaha, namun pemulihan lingkungan hidup atas bencana ekologis tersebut masih absen. 

Boy menegaskan bahwa pergantian menteri tidak akan menyelesaikan persoalan tanpa koreksi mendasar terhadap kebijakan seperti UU Cipta Kerja. Karena itu, Jumhur juga harus berani menyampaikan kepada Presiden bahwa akar lemahnya penegakan hukum lingkungan hanya dapat diperbaiki dengan mengembalikan beberapa substansi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dilemahkan oleh UU Cipta Karya. 

Terkait kondisi perlindungan pejuang lingkungan, Walhi juga meminta Jumhur memastikan penerapan Pasal 66 UU PPLH harus lebih maksimal. Menteri dengan instrumen tersebut harus memastikan jaminan perlindungan pada pejuang lingkungan dapat diimplementasikan. Menteri harus berkomitmen dan bersuara lantang meminta penghentian tindakan represif dan kriminalisasi  terhadap masyarakat yang mempertahankan kelestarian lingkungan hidup.  

Perlindungan ini menjadi sangat penting mengingat di berbagai wilayah saat ini masyarakat menghadapi pencemaran lingkungan, polusi udara, daya dukung lingkungan yang terus menurun dan buruknya tata kelola sampah. “Menteri Lingkungan Hidup yang baru tidak cukup hanya melanjutkan kebijakan lama dengan wajah baru," ujarnya.

Menurut dia, diperlukan langkah tegas dan korektif, memperkuat kembali instrumen lingkungan, mengevaluasi dan mencabut kebijakan yang melegalkan kerusakan lingkungan, serta memastikan perlindungan bagi pembela lingkungan dan masyarakat terdampak.

Ia mengatakan hal paling mendesak, menteri yang baru harus menolak revisi UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu segera mengusulkan RUU Keadilan Iklim, bukan sekedar RUU yang mengatur manajemen perubahan iklim.

"Sembari melakukan penyusunan UU Keadilan Iklim, Menteri Lingkungan Hidup juga dapat menyusun kebijakan mitigasi serta adaptasi krisis iklim yang benar-benar berpihak pada masyarakat rentan, bukan sekadar pendekatan teknokratik yang tidak menyentuh akar masalah dari krisis iklim,” kata Boy. 

Selain itu, kata dia, pemerintah harus segera menyusun kebijakan tata kelola sampah dari sumber, memperkuat tanggung jawab produsen sebagaimana yang diatur dalam UU 18 Tahun 2008 tentang Tata Kelola Sampah dan membatalkan rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) serta solusi palsu lainnya.

"Terakhir, Menteri Lingkungan Hidup harus memastikan perlindungan kawasan hulu, sumber mata air, dan pangan, sekaligus menghentikan pemberian izin lingkungan untuk perubahan fungsi dan peruntukan hutan secara masif yang justru memperdalam bencana dan krisis," ujarnya.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat resmi menjabat Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto, dalam reshuffle kabinet, Senin, 27 April 2026. Ia menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini ditunjuk sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |