Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat, Jasa Raharja Tangerang Rutin Lakukan Kunjungan ke Rumah Sakit

1 day ago 6

Tangerang, (ProBanten) – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Tangerang melalui petugas Mobile Service melaksanakan kunjungan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabupaten Tangerang pada Kamis, 5 Juni 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring kondisi korban kecelakaan lalu lintas yang tengah menjalani perawatan medis, sekaligus menyerahkan Surat Jaminan Biaya Perawatan (Guarantee Letter) kepada korban kecelakaan dan pihak rumah sakit sebagai bentuk kepastian penjaminan biaya perawatan korban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jasa Raharja hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada korban kecelakaan sejak awal penanganan. Dengan adanya surat jaminan ini, biaya perawatan di rumah sakit dapat langsung dijamin tanpa menunggu proses administrasi yang panjang,” ujar Mulya Agung, petugas Mobile Service Jasa Raharja Cabang Tangerang.

Ia juga menambahkan pentingnya laporan polisi sebagai dasar penjaminan dari Jasa Raharja. “Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat agar Laporan Polisi (LP) dapat diterbitkan sebagai syarat penjaminan,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Panji Artha, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tangerang menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan salah satu implementasi nyata dari komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar yang cepat, mudah, dan tepat. “Kami secara rutin melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit serta menerbitkan surat jaminan untuk memastikan korban mendapatkan haknya. Hal ini juga sebagai bentuk sinergi kami dengan rumah sakit, kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya,” ungkapnya.

Panji Artha menegaskan bahwa Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta per korban. Jika biaya melebihi batas tersebut, maka dapat diteruskan ke badan penjamin lanjutan.

Jasa Raharja juga terus mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat berkendara, memeriksa kondisi kendaraan secara berkala, serta mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Panji. (Rid)

Continue Reading

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |