Jasa Raharja dan Polres Cilegon Hadiri Pertemuan Asistensi Penyidikan Laka Lantas Bersama Dirlantas Polda Banten

2 days ago 10

Cilegon, (ProBanten) – Dalam rangka mempercepat pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas serta memperkuat sinergi antarinstansi, Jasa Raharja Samsat Cilegon bersama Polres Cilegon menghadiri pertemuan asistensi penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang diselenggarakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, pada Kamis, 11 September 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polres Cilegon.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai upaya peningkatan koordinasi antarinstansi dalam hal validitas data kecelakaan, percepatan penyelesaian perkara, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu fokus utama dalam forum ini adalah pemanfaatan aplikasi IRSMS (Integrated Road Safety Management System) menyajikan data kecelakaan secara real-time yang memungkinkan integrasi layanan antara POLRI, Jasa Raharja, dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat proses penjaminan korban kecelakaan.

Data ini menjadi dasar penting dalam pengambilan kebijakan serta strategi penanggulangan kecelakaan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, pertemuan ini juga membahas kolaborasi melalui sistem DORS dan ICELL, Lebih lanjut, forum ini juga menyoroti peningkatan akurasi dalam proses penyidikan tindak pidana laka lantas melalui pendekatan berbasis analisa kecelakaan lalu lintas atau Traffic Accident Analyst, guna memperkuat pembuktian hukum dan proses penanganan perkara di lapangan.

“Jasa Raharja senantiasa mendukung penuh Polres Cilegon dan Polda Banten dalam memperkuat pelayanan publik khususnya bagi korban kecelakaan. Melalui integrasi data dan kolaborasi sistem, kami berkomitmen mempercepat proses penjaminan agar masyarakat mendapatkan perlindungan secara optimal,” ujar Moch Farouk Afero, Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon.

Kehadiran Jasa Raharja dalam forum ini mencerminkan komitmen nyata dalam menjalankan amanat UU No. 33 dan 34 Tahun 1964 sebagai pelaksana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan. Melalui koordinasi aktif bersama pihak kepolisian, khususnya Polres Cilegon, diharapkan langkah-langkah preventif maupun penanganan pasca kecelakaan dapat dilakukan secara efektif, terpadu, dan tepat waktu. (Rid)

Post navigation

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |