TEMPO.CO, Jakarta - Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo mengatakan, telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membesuk Hasto Kristiyanto pada Senin, 14 April 2025. Dia menyatakan, kunjungannya itu bagian dari pelayanan sebagai uskup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kunjungan biasa, seperti yang saya lakukan di rutan dan lapas lain," katanya saat dihubungi, Ahad, 13 April 2025.
Dia berujar, tidak ada hal khusus yang akan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut. Sebab, kata dia, kunjungan itu ditujukan dalam rangka Paskah.
"Tidak ada kaitan dengan PDIP," ujarnya.
Ignatius Suharyo akan membesuk Hasto di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur. Dalam surat izin kunjungan tersebut, status hubungan Ignatius Suharyo selaku pemohon ialah kerabat dari terdakwa.
Dua nama lain yang mendapat izin besuk ialah Anastasia Rukmi Sapto Hastuti dan Eddy Kristiyanto. Mereka adalah kakak dari Hasto Kristiyanto.
Dalam kesempatan lain, politikus PDIP Guntur Romli mengatakan bahwa kunjungan Uskup Jakarta itu bagian dari pelayanan kepada tahanan lapas. Dia menilai, bahwa rencana kunjungan itu bukan atas permintaan Hasto.
Menurut dia, kunjungan semacam itu sudah sering dilakukan oleh Uskup. "Tidak hanya ke kasus ini saja. Dia selalu datang untuk melayani umat Katolik yang ada di lapas," ujarnya, Ahad, 13 April 2025.
Adapun Hasto Kristiyanto ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena telah melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku.
Kasusnya sudah memasuki tahap persidangan. Hasto didakwa merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Sekjen PDIP itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air usai KPK menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.