Tiga Anggota Kadin Cilegon Dinonaktifkan Buntut Pemalakan Proyek Rp 5 Triliun

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) Anindya Novyan Bakrie angkat bicara soal pemalakan pada investor PT China Chengda Engineering di Cilegon, Banten. Pria yang akrab disapa Anin ini menyatakan tiga anggota Kadin Cilegon yang terkait dengan kasus tersebut telah dinonaktifkan hingga ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anin, dalam pernyataan diterima di Jakarta, Sabtu, 17 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara. Penonaktifan anggota Kadin itu dilakukan karena menghormati asas praduga tak bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan Kadin menyesalkan peristiwa pada Jumat pekan lalu, 9 Mei 2025. Saat itu, tiga anggota Kadin Cilegon mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang pernah diberikan.

Dalam keterangannya, Anin mengatakan, pada saat diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda berlangsung terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan. "Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," kata Anin.

Adapun sejak Jumat malam kemarin, Ketua Kadin Kota Cilegon MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten. Pabrik CA-EDC ini dibangun dengan nilai investasi Rp 15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu sebelumnya mengatakan bahwa untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha.

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |