Tanggapi Usul Korpri Soal Usia Pensiun ASN, DPR: Belum Ada Urgensinya

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan rencana kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara atau ASN belum mendesak. Menurut dia, usulan yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengenai usia pensiun itu perlu dikaji terlebih dahulu.

“Sampai saat ini sih belum ada urgensinya ya, karena kami melihat bahwa ASN ini fokusnya bagaimana pelayanan publik bisa maksimal,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahtra mengatakan penambahan batas usia pensiun itu pun nantinya perlu diatur oleh regulasi yang pas. Ia mengkhawatirkan bila batas usia diperpanjang, nantinya para lulusan baru atau fresh graduate tidak memiliki kesempatan untuk menjadi pegawai negeri sipil. “Kami kan juga ingin anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, pelayanannya lebih maksimal,” ucap dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa regenerasi di sektor pelayanan publik diperlukan. Dia menyebutkan, saat para ASN pensiun, posisi mereka nantinya akan diisi oleh pegawai-pegawai baru. “Artinya ada regenerasi juga kan. Regenerasi juga kan penting,” ujar Bahtra. 

Senada, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin mengatakan usulan Korpri mengenai batas usia pensiun harus dikaji ulang. "Benarkah usulan tersebut solusi dari masalah yang ada dan apakah betul akar masalahnya itu?" ujarnya kepada Tempo, Jumat, 23 Mei 2025. 

Zulfikar juga waswas bertambahnya usia pensiun justru bisa menghambat regenerasi ASN. Terutama, kata dia, Indonesia menghadapi bonus demografi yang memerlukan lapangan kerja. Jika batas usia pensiun diperluas, itu dianggap bisa menghambatan kesempatan generasi pendatang untuk berkarier menjadi abdi negara. 

"Kalau aparatur negara minta tambah usia kerja, bagaimana nasib generasi muda kita. Mestinya kita lebih memedulikan masa depan anak cucu kita," ujar politikus Partai Golongan Karya itu.

Adapun Korpri telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, usulan kenaikan batas usia pensiun atau BUP itu bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. 

Penyampaian usulan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Zudan memaparkan, kenaikan usia pensiun diajukan untuk pejabat dengan jabatan manajerial dan nonmanajerial. Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun. 

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Korps mengusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, lalu pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |