Syarat dan Ketentuan SPMB Sekolah Dasar di Kota Bandung

1 day ago 3

TEMPO.CO, Bandung - Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB tingkat Sekolah Dasar di Kota Bandung menggunakan tiga jalur penerimaan yaitu domisili, mutasi, dan afirmasi. Seleksi calon siswa berdasarkan pemeringkatan usia. Jika pada batas kuota usia sama, penempatan sekolah dihitung berdasarkan jarak.

Khusus seleksi calon murid jalur afirmasi murid berkebutuhan khusus berdasarkan jarak. Seleksi calon murid baru dilarang berdasarkan tes membaca, menulis, berhitung. Hasil seleksi akan diumumkan pada 7 Juli 2025 lewat laman http://spmb.bandung.go.id.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Calon siswa pendaftar lewat jalur domisili dan afirmasi berhak memilih dua SD Negeri di wilayah domisili. Sekolah pilihan pertama dan kedua berada pada radius 1.000 meter dari tempat tinggal. Apabila tidak ada SD pada radius tersebut, areanya diperluas. Sementara bagi calon siswa jalur mutasi hanya bisa memilih satu SD di daerah perbatasan Kota Bandung.

Dinas Pendidikan Kota Bandung telah membagi delapan wilayah SD untuk dipilih calon siswa. Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman pembagian wilayah SD dan SMP itu sesuai aturan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 3 tahun 2025. “Perhitungan pembagian wilayah domisili berdasarkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah,” katanya kepada Tempo, Jumat 23 Mei 2025.

SD negeri dan swasta di Kota Bandung pada SPMB 2025 terbagi menjadi wilayah A yang meliputi Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, dan Sukajadi. Kemudian wilayah B mencakup Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Cibeunying Kidul, Sumur Bandung, dan Cicendo. Wilayah C yaitu Kecamatan Andir, Bandung Kulon, dan Babakan Ciparay. Wilayah D pada Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, dan Astana Anyar. 

Kemudian Wilayah E meliputi Kecamatan Batununggal, Lengkong, dan Bandung Kidul. Wilayah F mencakup Kecamatan Antapani, Rancasari, Buah Batu, Kiaracondong. Lalu wilayah G pada Kecamatan Ujungberung, Mandalajati, Arcamanik, dan Cinambo. Wilayah H yaitu Kecamatan Panyileukan, Cibiru, dan Gedebage. 

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Bandung, total jumlah SD negeri dan swasta sebanyak 478 sekolah. Kuota penerimaan murid baru jalur domisili untuk SD sebanyak 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. 

Persyaratan

Dari segi usia, calon siswa yang dapat mendaftar SPMB Sekolah Dasar di Kota Bandung yaitu berusia 7 tahun atau per 1 Juli 2025 minimal berumur 6 tahun dan maksimal berumur 9 tahun. Adapula pengecualian bagi calon pendaftar yang berusia 5,5 tahun per 1 Juli 2025 jika memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.

Sesuai aturan wali kota Bandung, masa pendaftaran Sekolah Dasar akan berlangsung 23-27 Juni 2025. Di masa pra pendaftaran atau pendataan yang berlangsung sejak 19 Mei hingga 20 Juni 2025, orang tua atau wali murid diwajibkan membuat akun pendaftaran SPMB lalu mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Dokumen yang harus diunggah untuk SPMB Sekolah Dasar di Kota Bandung yaitu hasil pemindaian (scan) dari Surat Keterangan Lahir atau Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP orang tua. Kemudian ada persyaratan khusus bagi calon pendaftar lewat tiga jalur.

Pada jalur afirmasi bagi calon siswa dari keluarga miskin yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP), namanya harus terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut dapat diakses melalui https://simdik.bandung.go.id/dtks.

Kemudian pada jalur afirmasi murid berkebutuhan khusus (MBK), calon siswa diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari tim Unit Layanan Disabilitas Dinas Pendidikan Kota Bandung. Selain itu rekomendasi dari tenaga ahli seperti psikolog, dokter, terapis, dan profesional lainnya juga wajib dilampirkan pada saat pengujian. 

Syarat khusus bagi calon pendaftar jalu domisili yaitu Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum 23 Juni 2024. Jika setelah tanggal itu terjadi perubahan tanpa menyebabkan perpindahan domisili karena ada penambahan anggota keluarga selain nama calon murid, pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah, atau dokumennya hilang atau rusak, maka Kartu Keluarga bisa digunakan untuk bahan seleksi. Hanya saja Kartu Keluarga itu juga harus disertai dokumen yang lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. 

Pada kasus perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut. Nama orang tua atau wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama seperti pada rapor atau ijazah, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga sebelumnya. 

Apabila terdapat perbedaan nama orang tua atau wali maka Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua atau wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir. Pembuktiannya dengan Surat Kematian atau Surat Perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

Sementara jika keluarga calon murid tidak memiliki Kartu Keluarga karena terdampak bencana alam atau bencana sosial, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari lurah atau pejabat lain yang berwenang.

Sedangkan persyaratan khusus bagi calon siswa SD yang pindahan atau jalur mutasi, diminta melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas Orang tua atau Wali yang terbit setelah 23 Juni 2024, Surat Keterangan Pindah Domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal. Adapun bagi kalangan guru, wajib melampirkan Surat Keputusan Kegiatan Belajar Mengajar atau Surat Keputusan pegawai bagi tenaga kependidikan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |