KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang sitaan kasus tindak pidana korupsi seperti rumah hingga telepon seluler pada Rabu, 11 Juni 2025 di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL di seluruh Indonesia.
“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025 dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mungki merinci 13 KPKNL tersebut terdiri dari KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan. Adapun barang yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi.
Beberapa barang yang dimaksud, kata dia, seperti satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp 1,5 miliar, satu HP iPhone 13 Pro Max dengan limit Rp 8,819 juta, hingga sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan limit Rp 207,565 juta.
Proses lelang barang KPK akan dimulai dari pengumuman, dan dilanjutkan dengan aanwijzing atau proses pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada peserta lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya barang bergerak.
“Proses selanjutnya adalah lelang, dan penetapan pemenang lelang, yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui web https://lelang.go.id/ setelah batas akhir penawaran,” ujarnya.
Setelahnya, pemenang lelang harus segera melunasi pembayaran, yakni maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. “Setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer ditransfer oleh KPKNL kepada KPK. Kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak atau PNBP,” katanya.
Setelah proses pelunasan rampung, maka KPK akan menyerahkan barang lelang kepada para pemenang.
“81 lot yang terdiri atas barang bergerak 44 lot, dan 37 lot barang tidak bergerak, diharapkan laku lelang semua dengan total nilai minimal Rp122.281.577.700,” kata dia.
Untuk diketahui, KPK baru menyelenggaraan lelang sebanyak tiga kali, yaitu pada Desember 2024, Maret dan Juni 2025. Ia memperkirakan keuntungan proses lelang pada Juni tahun ini sekitar Rp 122 miliar. "Diharapkan laku lelang semua," kata dia.
Adapun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lelang pada Juni 2025 merupakan salah satu upaya KPK dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara.
Syarat Ikut Lelang KPK
Peserta harus membuat akun di situs lelang resmi pemerintah, yakni lelang.go.id, sebelum mengikuti lelang barang sitaan KPK. Untuk membuat akun tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email aktif
- Nomor handphone
- Nomor rekening bank
Cara Ikut Lelang KPK
Ada sejumlah langkah dan aturan yang harus dipahami sebelum mengikuti lelang barang sitaan KPK. Berikut panduannya.
1. Pendaftaran atau Registrasi Akun
Pada tahap pertama, lakukan pendaftaran atau registrasi akun dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman utama lelang.go.id dan klik menu Daftar.
- Lengkapi formulir dengan data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, email, dan nomor handphone.
- Klik Daftarkan Akun.
- Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
- Setelah akun aktif, peserta sudah bisa mengikuti lelang.
2. Pilih Objek Lelang yang Diinginkan
Jika sudah berhasil mendaftar, Anda dapat mencari barang yang dilelang KPK di website tersebut. Pastikan untuk membaca informasi lengkap tentang barang yang diminati, termasuk dokumen persyaratan tambahan seperti NPWP, fotokopi KTP, dan nomor rekening untuk pengembalian dana jika kalah lelang.
3. Menyetor Uang Jaminan
Sebelum ikut serta dalam lelang, peserta harus menyetor uang jaminan. Setelah mendapatkan nomor virtual account dari KPK, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti teller bank, internet banking, atau melalui ATM. Setoran ini akan diverifikasi oleh penyelenggara lelang untuk memastikan kelayakan peserta.
4. Mengajukan Penawaran Lelang
Peserta lelang dimungkinkan untuk memberikan penawaran mulai dari harga yang lebih tinggi dari batas bawah (nilai limit) yang ditentukan. Penawaran bisa dilakukan berkali-kali hingga sesi lelang ditutup. Lelang dilakukan secara transparan, sehingga peserta dapat bersaing secara adil.
5. Melunasi Pembayaran Jika Menang
Jika Anda memenangkan lelang barang KPK, pembayaran harus dilunasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Jumlah pembayaran sesuai dengan harga akhir yang tercatat dalam sistem. Sementara, untuk peserta yang tidak menang, uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan dalam waktu 1 hari kerja.