Sponsor Film Sang Pengadil Pernah Minta Zarof Ricar Bantu Urus Perkara

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengacara bernama Bert Nomensen Sidabutar mengaku pernah meminta bantuan untuk menyelesaikan dua perkara kepada bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Bert sebelumnya juga bersaksi pernah memberi uang Rp 1 miliar untuk mendanai film Sang Pengadil, yang diproduseri oleh Zarof.
 
Keterangan itu ia sampaikan ketika diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat pada Senin, 28 April 2025. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Zarof, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja.
 
Awalnya, Bert mengatakan, ia memberi uang Rp 1 miliar kepada Zarof untuk mendanai film Sang Pengadil. Kesepakatan untuk mendanai film itu tercapai setelah mereka bertemu di suatu acara halalbihalal di Jakarta pada akhir 2023.
 
Kemudian, jaksa penuntut umum bertanya kepada Bert tentang tujuan di balik uang Rp 1 miliar tersebut. “Terkait uang Rp 1 miliar yang saksi serahkan, apakah memang hanya dalam kaitannya dengan pembuatan film tadi?”
 
Menurut penjelasan Bert, saat itu Zarof berkata ia mungkin bisa membantu menyelesaikan perkara Bert. Saksi itu kemudian mengungkap ia sempat mengirimkan dua salinan dokumen dengan detail nomor perkara kepada Zarof untuk “mengetes” kemampuan mantan pejabat MA itu.
 
“Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, (dia) sempat ngomong, ‘Bert, kalau lu ada perkara, mungkin gue bisa bantu’, gitu kan. Saya ada perkara, kebetulan. Saya cobalah kirim ke dia. Hanya dua lembar, kalau enggak salah,” jawabnya.
 
Upaya Bert meminta bantuan kepada Zarof, ia mengakui, adalah atas inisiatifnya sendiri. “Itu inisiatif saya. Karena saya tau beliau ini di MA. Jadi saya coba, kalau bisa dibantu. Beliau juga minta, ‘Bert, gue coba bantu,’” katanya.
 
Detail perkara yang ia kirimkan adalah masing-masing perkara perdata dan pidana. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Bert, perkara perdata yang ia maksud sudah berada di tingkat kasasi. Sementara, perkara pidananya masih di tingkat pertama dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bert menjadi saksi di keduanya.
 
“Atas dasar apa sehingga kemudian saksi menyerahkan data dua kasus ini? Apakah ini inisiatif saksi?” tanya jaksa penuntut umum.
 
“Oh, karena saya merasa, (setelah memberi uang) Rp 1 miliar, saya bisa ditolongin nih,” kata Bert.
 
Jaksa juga bertanya tentang waktu Bert meminta bantuan kepada Zarof. “Artinya catatan yang saudara sampaikan ke terdakwa ini setelah penyerahan uang Rp 1 miliar tadi?”
 
“Setelah, betul,” jawab Bert.
 
Ia mengaku kecewa dengan hasil akhir kedua perkara tersebut. Menurutnya, majelis hakim menolak dua perkara itu. ‘Meskipun tujuan saya hanya mengetes kemampuan saja, saya tetap kecewa dengan Pak Zarof karena saya sudah membantu pendanaan film yang diproduseri oleh tersangka,’ demikian tertulis di BAP milik Bert, yang dibacakan oleh jaksa.
 
Salah satu perkara yang dititipkan oleh Bert menyangkut keponakannya. “Saya sudah bantu Rp 1 miliar, hasilnya ditolak perkara saya. Dihukum keponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa, kan,” kata dia.
 
Adapun Zarof didakwa terlibat sebagai makelar perkara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Saat menggeledah rumah Zarof di Jakarta, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Penyidik menduga uang itu merupakan hasil makelar kasus saat Zarof menjabat di MA selama rentang periode 2012-2022.


Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |