Soal Operasi Yustisi yang Tak Dilakukan Pramono Anung untuk Antisipasi Pendatang Baru

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai langkah antisipasi menyambut para pendatang baru dan potensi ramainya pendatang ke Jakarta usai perayaan Idul Fitri, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan tidak akan melakukan operasi yustisi kependudukan melainkan hanya pengecekan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Pemerintah Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi, tetapi kami akan melakukan pengecekan kependudukan,” ujar Pramono Anung di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa tahun sebelumnya, Pemerintah Jakarta biasanya melakukan operasi yustisi kependudukan usai libur lebaran kepada pendatang baru seperti saat Penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono lakukan operasi yustisi dengan menyerahkan tanggung jawab pelaksanaan operasi ini kepada Disdukcapil DKI. 

Pengertian Operasi Yustisi Kependudukan

Menilik dari Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2015, pada Pasal 1 Ayat 12, operasi yustisi adalah serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran peraturan daerah yang mengandung unsur pidana. 

Sasaran operasi yustisi ada tiga, pertama berupa potensi gangguan yang menjadi akar masalah atau faktor timbulnya gangguan, kedua ambang gangguan atau kondisi ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan, dan ketiga gangguan nyata yang berupa pelanggaran hukum pidana terkait dengan ketertiban umum atau pelaksanaan peraturan yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, raga, harta benda, dan keuangan bagi masyarakat dan negara atau daerah.

Operasi yustisi berdasarkan pasal 6 ayat 1, dapat dilaksanakan dengan sejumlah syarat,

  1. Terdapat gangguan nyata terhadap ketertiban dan ketenteraman masyarakat yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak atau belum sempat ditangani oleh kepolisian atau penyidik kepolisian.
  2. Terdapat gangguan nyata dan atau dugaan pelanggaran pidana terhadap pelaksanaan peraturan daerah setelah dilakukan tindakan preventif non-yustisial oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
  3. Terdapat potensi gangguan dan ambang gangguan yang mengarah pada terjadinya gangguan nyata terhadap pelaksanaan peraturan daerah.

Pelaksanaan operasi yustisi sebagai langkah antisipasi harus mengikuti asas-asas yang baik. Asas pelaksanaan operasi yustisi dalam Pasal 14 meliputi:

  • Asas Koordinasi dan Legalitas, yaitu bahwa setiap kebijakan dan proses operasi yustisi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah senantiasa dikoordinasikan dengan dan berada dibawah pengawasan kepolisian.
  • Asas Kewajiban, yaitu bahwa operasi yustisi dilaksanakan sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan penyidikan tindak pidana atas dugaan pelanggaran dalam hal ketertiban umum, ketentrarnan masyarakat dan pelaksanaan peraturan daerah.
  • Asas Kebersamaan, yaitu bahwa penyelenggaraan operasi yustisi dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait yang dilandasi dengan sikap saling menghormati tugas dan wewenang serta hierarki masing-masing instansi.
  • Asas Akuntabilitas, yaitu bahwa pertanggungjawaban atas pelaksanaan operasi yustisi harus dapat diukur dan dilaporkan.
  • Asas Profesional, yaitu bahwa mekanisme pelaksanaan operasi yustisi didasarkan pada teknis dan taktik penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Asas Proaktif, yaitu pelaksanaan operasi yustisi dilaksanakan secara aktif oleh instansi pemerintah daerah terkait, utamanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satpol PP.
  • Asas Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia, yaitu sikap personil tim operasi yustisi wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan perlakuan yang sama kepada setiap orang untuk dilayani.
  • Asas Efektif dan Efisien, yaitu segala upaya dan tindakan hukum yang dilaksanakan dalam operasi yustisi harus mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana dan anggaran yang digunakan.
  • Asas Transparansi, yaitu bahwa segala upaya dan tindakan yang dilaksanakan dalam operasi yustisi harus dilaksanakan secara jelas dan terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup oleh peraturan daerah.

Dalam peraturan daerah operasi yustisi, dua sifat operasi ini yaitu terbuka dan tertutup. Operasi yustisi terbuka merupakan operasi yang dipublikasikan dan mengedepankan tindakan kuratif dan rehabilitasi. Sedangkan operasi yustisi tertutup adalah operasi yang dapat dipublikasikan secara terbatas dengan mengedepankan tindakan intelijen maupun represif.

Jenis operasi yustisi juga ada dua yaitu operasi yustisi untuk operasi penertiban secara paksa dan operasi yustisi untuk operasi penyidikan. Operasi yustisi untuk operasi penertiban secara paksa dilaksanakan dalam bentuk tindakan upaya paksa untuk menertibkan kondisi yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.

Operasi yustisi untuk operasi penyidikan dilaksanakan oleh tim operasi yustisi untuk pelaksanaan penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, dan penghentian penyidikan. 

Apabila dilaksanakan sebagai langkah antisipasi menyambut potensi ramainya pendatang baru setelah lebaran ke Jakarta oleh Pramono Anung, operasi yustisi yang dilakukan termasuk operasi penertiban secara paksa sebagai upaya penertiban kondisi yang diaggap mengganggu kententraman masyarakat dan kondisinya memenuhi syarat potensi gangguan karena urbanisasi yang tinggi ke kota dapat menjadi potensi terjadinya gangguan atas ketertiban dan ketentraman masyarakat. 

Hendrik Khoirul Muhid dan Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |