AHLI linguistik forensik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Makyun Subuki menjelaskan perbedaan antara kebebasan berekspresi dan hasutan dalam sidang terdakwa Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 Juli 2026. Mahasiswa Universitas Riau itu kembali diadili dalam perkara timpa teks terkait unggahan mengenai demonstrasi Agustus 2025.
Kuasa hukum Khariq meminta Makyun menjelaskan batas antara meme atau satir sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan provokasi atau hasutan. "Ahli, terkait meme atau satir itu kadang dianggap sebagai kebebasan berekspresi, kadang dianggap sebagai provokasi atau hasutan. Secara konseptual, apakah ahli bisa membedakan apa perbedaan antara provokasi atau hasutan dengan yang murni kebebasan berekspresi secara bahasa?" tanya kuasa hukum Khariq.
Makyun mengatakan satire telah ada sejak manusia mengenal bahasa. Namun, sebagai konsep keilmuan, satir berkembang ketika para filsuf Yunani menyusun teori stilistika yang melahirkan konsep satir, sarkasme, metafora, dan berbagai gaya bahasa lainnya.
Menurut Makyun, hasutan berbeda karena berkaitan dengan isi suatu konten. Secara umum, hasutan berarti mengajak orang melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau berbuat jahat. Dalam perkara timpa teks ini, jaksa mendakwa Khariq Anhar melakukan penghasutan melalui ajakan mengikuti demonstrasi pada Agustus 2025.
Namun, Makyun menilai demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang. "Sehingga kalau ada teks yang mengajak demonstrasi, itu tidak bisa dikatakan bentuk hasutan. Meskipun di dalam demonstrasi itu berubah menjadi kerusuhan," ujarnya.
Ia kemudian memberi contoh seseorang yang mengajak temannya menonton konser dangdut. Menurut dia, apabila konser itu kemudian berakhir ricuh, bukan berarti ajakan menonton merupakan bentuk hasutan. "Menurut saya, tidak ada hasutan di situ, karena ini kan hanya ajakan untuk berdemonstrasi," katanya.
Kuasa hukum Khariq kemudian menyinggung keterangan ahli yang dihadirkan jaksa pada 8 Juni 2026. Ahli tersebut menyatakan unggahan Khariq memuat kata perintah sehingga bersifat provokatif, padahal unggahan asli yang diedit juga mengandung kata perintah. "Karena menurut ahli yang dihadirkan jaksa 'memuat kata perintah adalah provokatif', apakah itu juga suatu kekeliruan?" tanya kuasa hukum.
Makyun semula enggan mengomentari pendapat ahli lain. Namun, ia menjelaskan bahwa pada dasarnya perintah atau ajakan bersifat netral. Menurut dia, hasutan baru muncul ketika ajakan itu mendorong seseorang melakukan perbuatan melawan hukum. "Kalau seandainya seluruh perintah itu berisi hasutan, dan ajakan juga bersifat hasutan, maka perintah bertakwa ketika Jumat itu bisa disebut sebagai provokasi?" ujar Makyun.
"Perintah Tuhan untuk salat, apakah itu provokasi? Kan bukan, gitu. Itu perintah agama, perintah kebaikan."
Sebelumnya, jaksa kembali menjerat Khariq Anhar dalam perkara timpa teks. Padahal, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membebaskan mahasiswa Universitas Riau itu dari seluruh dakwaan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Jaksa mendakwa Khariq mengubah narasi tangkapan layar unggahan portal berita berjudul "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!". Praktik tersebut dikenal di kalangan warganet sebagai timpa teks.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Khariq mengedit tangkapan layar menggunakan aplikasi Canva. Sejumlah kata ditutup dengan warna hitam lalu diubah menjadi "Said Iqbal Tegaskan Agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia!".
Hasil suntingan itu kemudian diunggah melalui akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan selanjutnya dibagikan oleh akun Instagram @bekasi_menggugat milik Wawan Hermawan.
Atas unggahan tersebut, Baringin Jaya Tobing melaporkan Khariq ke Polda Metro Jaya pada 27 Agustus 2025 dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Jaksa mendakwa Khariq melanggar Pasal 48 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana.

















































