Serikat Pekerja Angkutan Kritik Aturan Baru Pos dan Logistik

7 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik yang terbit pada 16 Mei 2025. SPAI kecewa karena aturan ini tidak menjamin kepastian pendapatan dari para kurir.

“Masih jauh dari harapan kami. Karena pemerintah tidak bisa menjamin kepastian pendapatan dari para kurir online,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, Sabtu, 17 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Lily, peraturan menteri ini tidak mengatur garis batas atas maupun bawah soal pendapatan kurir. Tarif masih diserahkan kepada pihak penyelenggara pengiriman logistik, yaitu perusahaan platform. 

Karena itu, Lily menyebut peraturan ini tidak memperhatikan aspek hak ketenagakerjaan bagi para kurir.  “Artinya tarif diserahkan pada harga pasar yang tidak mengindahkan aspek hak ketenagakerjaan dari pihak kurir,” katanya. 

Dengan demikian, Lily menambahkan, yang terjadi nanti adalah tarif yang ada atau upah satuan hasil yang diterima dari pekerjaan atau orderan yang dijalankan oleh kurir tetap murah seperti yang terjadi sebelumnya. Apabila gratis ongkir tidak dibatasi hingga tiga hari per bulan, hal ini juga tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan kurir. 

“Sekalipun gratis ongkir dibatasi, tapi bila tarif tidak diatur oleh Komdigi, itu artinya sama saja tidak berpengaruh kepada upah atau pendapatan kurir,” kata Lily. 

Menurut dia, perusahaan platform justru akan bertindak sewenang-wenang menetapkan tarif kepada kurir dengan alas peraturan menteri ini. Seharusnya, kata Lily, regulasi ini juga mempertimbangkan bahwa biaya tenaga kerja dalam layanan pengantaran barang tidaknya setara dengan nilai upah minimum di daerah masing-masing. 

“Komponen biaya tenaga kerja pada urutan terakhir dan bukan prioritas. Sehingga pemerintah dapat memberikan jaminan kepastian pendapatan bagi kurir online,” kata dia. 

Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid sebelumnya menyebut peraturan ini sebagai bagian dari upaya strategis membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif.  “Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” ujar Meutya di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.

Regulasi ini, kata Meutya, juga mendorong penerapan infrastructure sharing atau pemanfaatan bersama infrastruktur seperti jaringan distribusi, gudang, dan titik layanan. Dengan pendekatan ini, kata dia, pelaku usaha kecil di daerah tidak perlu membangun sistem dari awal dan bisa lebih efisien dalam beroperasi.

Dia berharap kehadiran regulasi anyar ini bisa menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan sistem distribusi nasional yang menyentuh seluruh wilayah. "Komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat yang merata,” ucap Meutya.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |