RUU Pusat Finansial Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPR

17 hours ago 4

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Rancangan Undang-undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa, 21 Juli 2026. Kesepakatan itu diputuskan setelah rapat akhir di Komisi XI DPR.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan setelah mendengarkan pandangan mini disimpulkan bahwa ke-8 fraksi telah menyetujui RUU Pusat Finansial . “Untuk itu selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang Insyaallah akan diselenggarakan pada besok 21 Juli 2026,” ucapnya saat rapat di Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Panitia kerja (panja) RUU PFII dibentuk sejak 2 Juli lalu dan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal. Dalam kurun waktu 8-16 Juli 2026, panja melakukan pembahasan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan. Naskah RUU Pusat Finansial rampung dan disahkan dalam rapat hari ini yang terdiri dari 10 bab dan 73 pasal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah dalam rapat telah menyepakati hasil pembahasan panja dalam draft tersebut. “Pemerintah dan DPR berpendapat bahwa RUU PFII fokus pada beberapa pokok pengaturan dan materi perubahan,” ucapnya.

Sederet poin yang disepakati di antaranya pembentukan kedudukan dan tujuan PFII termasuk kewenangan penetapan dan kelembagaan. Beberapa kelembagaan yang diatur dalam naskah di antaranya Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

Selain itu ada pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Serta pembentukan pengadilan khusus di pusat keuangan internasional itu. 

Untuk menarik investasi di kawasan tersebut, RUU Pusat Finansial juga mengatur sederet insentif perpajakan. Mencakup fasilitas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) serta fasilitas kepabeanan.

“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi,” ucap Purbaya. Selain itu, terdapat juga pengaturan khusus yaitu penggunaan bahasa Inggris. Serta kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing. 

Purbaya juga menyebut aspek hukum dan peraturan yang berlaku di dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia. Aspek tersebut adalah aturan yang dapat mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, atau menyesuaikan prinsip-prinsip hukum jurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional dan standar internasional, serta kepatutan dan kewajaran.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |