Relokasi Area Parkir ABA Malioboro Dimulai

1 day ago 5

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Kota Yogyakarta serta dibantu Keraton Yogyakarta memulai proses relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) yang ada di utara Jalan Malioboro ke lokasi baru di kawasan Kotabaru, Sabtu 31 Mei 2025.

Hal ini menyusul rencana digunakannya lahan area parkir ABA untuk membuat Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Malioboro. Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti mengatakan relokasi ini juga untuk menata ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih sesuai dengan rencana pengembangan kota Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Lokasi parkir baru di Kotabaru ini tidak jauh dari Jalan Malioboro atau dari lokasi parkir semula (ABA)," ujarnya, Sabtu, 31 Mei 2025

Baca juga: Hamzah Sulaiman alias Raminten: Sang Ikon Yogyakarta

Lokasi parkir Kotabaru

Lokasi parkir Kotabaru yang ada di timur Malioboro, merupakan eks kafe Menara Kopi yang terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan masih termasuk kawasan sirip Malioboro. Area tersebut berdiri diatas tanah SG (Sultan Ground), dimana dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh lembaga Panitikismo, bagian pertanahan Keraton Yogyakarta

Area parkir Korabaru itu diperkirakan mampu menampung sekitar 120 unit kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat. Selain itu, bangunan relokasi juga disiapkan untuk menampung lebih dari 150 pedagang kaki lima (PKL)

Lahan seluas empat ribu meter persegi di Kotabaru itu disewa oleh Pemda DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026, dengan luas bangunan 2.300 meter persegi. Selama masa sewa, seluruh juru parkir dan PKL dibebaskan dari kewajiban pembayaran sewa tempat.

Sembari memindahkan parkir sementara ke Kotabaru, Dinas Perhubungan DIY juga menyiapkan area parkir di Kampung Ketandan, yang berada di ruas Jalan Malioboro sebagai kantong parkir yang lebih permanen seperti parkir ABA yang dikosongkan untuk ruang hijau.

Material bangunan dari lokasi parkir ABA bakal digunakan kembali untuk pembangunan fasilitas parkir di Ketandan. Fasilitas parkir di Ketandan tersebut direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2026, dengan kapasitas sekitar 535 kendaraan roda dua dan 87 kendaraan roda empat. Proyek area parkir Ketandan ini target awalnya beroperasi Desember 2025.

Ruang terbuka hijau

Adapun untuk lahan parkir ABA, akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.  Ruang hijau baru di utara Malioboro itu diklaim Pemda DIY untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

Ruang hijau di lahan eks parkir ABA dirancang mencakup tiga zona utama yaitu publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sekitar 55% dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang. 

Lahan seluas 7.000 meter persegi ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Keraton Yogyakarta. Rencananya ruang hijau itu akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi Yogyakarta.

Pengembangan kawasan hijau utara Malioboro ini juga diklaim demi mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO sejak 2023 silam. "Ruang terbuka hijau ini rencananya berfungsi sebagai ruang interaksi, edukasi, rekreasi, serta pelestarian lingkungan dan budaya," kata Erni 

Untuk cetak biru atau detail engineering design (DED) pembangunan ruang terbuka hijau rencananya disusun pada tahun 2025 ini juga dengan alokasi Dana Keistimewaan (Danais). Pelaksanaan pembangunan akan menyesuaikan dengan penyelesaian DED, dan diperkirakan berlangsung pada akhir 2025 atau 2026.

Penambahan ruang terbuka hijau di lahan eks parkir ABA Malioboro itu dinilai bakal menambah presentase ruang hijau di kawasan perkotaan yang kian padat bangunan. Erni mengutip, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, pada tahun 2024 total persentase ruang hijau di Kota Yogyakarta sekitar 23,351 persen. Angka tersebut terdiri atas 8,063 persen ruang terbuka hijau publik dan 15,288 persen ruang privat.

Persentase ini masih lebih kecil dibandingkan dengan standar ideal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam beleid tersebut disebutkan wilayah perkotaan seharusnya memiliki minimal 30 persen ruang hijau, yang terdiri dari 20 persen ruang hijau publik dan 10 persen privat.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |