MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ada pemotongan anggaran untuk satu porsi penerima Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai per porsi dipastikan tidak berubah dari perencanaan awal meskipun anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) tahun ini dikurangi.
“Justru dipastikan makanannya tetap bergizi. Nanti deh, saya bukan ahli gizi dan ini yang jelas SDM (Sumber Daya Manusianya)-nya diperbaiki. Kalau enggak salah, mereka (BGN) akan merekrut lebih banyak ahli gizi,” katanya saat konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun anggaran BGN sebesar Rp 335 triliun pada tahun ini namun akan dikurangi karena efisiensi menjadi Rp 268 triliun. Sementara itu, per porsi menu MBG sekitar Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Purbaya mengatakan telah melihat anggaran yang diajukan Kepala BGN soal rencana efisiensi. Dia mengaku setuju pemotongan anggaran itu, apalagi jika jumlahnya lebih banyak lagi.
“Kalau saya maunya nol, kalau berhenti juga enggak benar karena programnya bagus. Tinggal implementasi diperbaiki,” ucapnya.
Purbaya menilai Presiden Prabowo Subianto serius untuk memperbaiki tata kelola MBG. Keseriusan itu tampak dari penangkapan sejumlah pimpinan BGN, termasuk Dadan Hindayana atas dugaan korupsi dalam program tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan alokasi pagu indikatif lembaganya sebesar Rp 270.201.499.678.000 untuk 2027. Namun jumlah tersebut belum final dan masih dimungkinkan untuk dikurangi lagi.
“Kami masih akan terus membahas. Jadi, kalau kami menggunakan angka-angka penerima manfaat menurut RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), itu kami exercise (simulasikan) berapa nilainya,” ujarnya saat ditemui usai rapat bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
BGN akan terus memperbaiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dengan mengalihkan fokus penerima manfaat untuk yang lebih membutuhkan. Selain itu, Badan Gizi Nasional juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penentuan pemberian gizi terhadap kelompok bayi hingga anak-anak, serta pemenuhan gizi di usia selanjutnya.













































