LEMBAGA Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat oleh mantan kekasihnya. Ketua LPSK Achmadi mengatakan lembaganya mengambil langkah tersebut karena kondisi medis korban yang mendesak.
Achmadi menjelaskan pelindungan darurat diberikan dalam bentuk layanan fasilitas medis kepada korban yang menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung sejak 10 Juni 2026. Menurut dia, pelindungan khusus itu mengacu pada ketentuan mengenai situasi khusus dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Undang-undang itu mengatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan," kata Achmadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Achmadi, undang-undang tersebut menetapkan sejumlah indikator situasi khusus. Di antaranya kerentanan korban akibat luka berat yang memerlukan perawatan dan pemulihan berkelanjutan, tingkat keseriusan tindak pidana yang dialami korban, serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis.
LPSK juga memberikan pelindungan kepada keluarga korban. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan hingga kini ada enam orang yang mengajukan permohonan pelindungan dalam kasus tersebut, termasuk korban. Lima lainnya terdiri atas dua anggota keluarga dan tiga saksi.
"LPSK akan terus mengawal seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung," kata Sri.
Sementara itu, polisi telah menangkap tersangka penganiayaan, Taufik Hidayat, pada Selasa, 23 Juni 2026. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan mengatakan tersangka mengaku menganiaya korban karena cemburu. "Dilakukan karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban," kata Rudi di kantornya, Jumat, 26 Juni 2026.
Rudi menuturkan pria berusia 30 tahun itu memukul pacarnya, YTR, 29 tahun, menggunakan tangan kosong dan benda keras seperti besi serta helm. Taufik juga menyiksa korban menggunakan senjata tajam dan menyundut tubuhnya dengan rokok. Selain itu, ia mengurung YTR di kamar kos dengan menguncinya dari luar.
Penyidik menemukan empat lokasi yang digunakan Taufik Hidayat untuk tinggal bersama YTR sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Keduanya pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tinder.
Sejak menjalin hubungan dengan Taufik, YTR kehilangan kontak dengan keluarganya. Ia sempat memberi kabar kepada keluarga bahwa dirinya pindah bekerja ke Majalengka demi memperoleh gaji yang lebih besar. Sebelumnya, YTR bekerja di sebuah perusahaan makanan ringan di kawasan Jalan Pasteur, Kota Bandung.













































