Pukat UGM Sebut Ada Banyak Kemungkinan di Balik Pemanggilan Djan Faridz di Kasus Harun Masiku dan Hasto

21 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM Zaenur Rohman menilai langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz sudah tepat. Menurut dia, belum diungkapnya hubungan Djan Faridz dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai strategi penyidikan KPK.

"Ini karena terkait dengan strategi penyidikan bila diberitahu sekarang kepada publik bisa jadi itu mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Zaenur pada Rabu, 2 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan saat ini tidak ada yang mengetahui hubungan Djan Faridz dalam perkara rasuah Harun Masiku maupun Hasto selain penyidik KPK. Namun bila ada pihak yang mengetahui, maka diduga kuat ada kebocoran informasi.

Meskipun demikian, Zaenur menyebut proses yang dilakukan KPK untuk membuktikan dugaan keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku maupun Hasto sudah benar, mulai dari penggeledahan di kediaman pribadinya, penyitaan, serta pemeriksaan sebagai saksi.

Dengan upaya-upaya yang dilakukan KPK itu, kata dia, menunjukan penyidik memiliki dugaan bahwa di rumah Djan Faridz ada barang barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Kemudian, pemeriksaan terhadap Djan Faridz menunjukan bahwa penyidik ingin mengetahui informasi mengenai tindak pidana yang telah terjadi. "Apakah pasti Djan Faridz tahu? Ya belum tentu tapi ketika penyidik melakukan pemanggilan berarti penyidik memiliki dugaan bahwa saksi tersebut memiliki suatu informasi yang dapat memperjelas telah terjadinya tindak pidana," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam konteks penggeledahan, penyitaan, dan pemanggilan ada banyak kemungkinan. Zaenur mencontohkan, misalnya di tempat tinggal Djan Faridz pernah terjadi tindak pidana, seperti merencanakan tindak pidana--diajadikan sebagai tempat rapat, atau uang yang digunakan untuk menyuap sebagai alat bukti tindak pidana berasal dari rumah tersebut, atau rumah tersebut pernah menjadi tempat pelarian, atau menjadi tempat untuk memusnahkan barang yang digunakan untuk melakukan pidana, dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan lain.

Namun, bisa juga pada kenyataanya semua kemungkinan itu tidak terjadi, rumah Djan Faridz tak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku maupun Hasto. Begitu pula dengan Djan Faridz. Karena itu, publik hanya bisa menunggu keterangan resmi dari KPK perihal perkembangan kasus tersebut. Sebab, publik tidak bisa mengetahui apa yang sedang dicari penyidik karena masih bersifat rahasia.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |