Pukat UGM Dukung Pengembalian Berkas Perkara Pagar Laut, Singgung Polisi yang Tak Pakai Pasal Korupsi

8 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pengembalian berkas perkara pagar laut di perairan Desa Kohod oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim Polri, sudah tepat. Alasannya karena pasal-pasal yang digunakan Polri dalam kasus ini terlihat telah melokalisir tindak pidananya.

"Langkah Kejaksaan ini tepat karena pasal pasal yang digunakan oleh Polri di dalam kasus pagar laut ini mereduksi tindak pidana yang terjadi, seakan-akan melokalisir," kata Zaenur kepada Tempo, pada Jumat, 4 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus pagar laut, Zaenur berpendapat ada dua masalah, yakni penggunaan pasal yang sangat sempit dan tidak tepat. Kedua, aktor atau pelaku yang dijerat merupakan level terbawah. Adapun aktor yang dimaksud Zaenur, yakni Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

Dia menyayangkan sikap Markas Besar (Mabes) Polri yang hanya mampu menjerat Kepala Desa dan Sekretaris Desa dengan dugaan telah melakukan pidana berupa pemalsuan. Seharusnya, kata peneliti Pukat UGM ini, Mabes Polri menangani kasus dengan aktor kelas kakap karena untuk sekelas Kepala Desa cukup ditangani oleh Polres bahkan Polsek.

Tidak hanya itu, dia menyayangkan sikap Mabes Polri karena hanya menjerat dengan pasal pemalsuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Padahal peristiwa yang terjadi adalah pemalsuan yang berujung pada penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan ada juga izin pemanfaatan ruang. Semua itu, kata Zaenur, merugikan keuangan negara. Sebab, dengan terbitnya SHM, SHGB, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada wilayah laut yang notabenenya adalah milik publik, dimiliki secara melawan hukum oleh swasta sehingga negara kehilangan luasan laut.

Selain itu, kasus pagar laut ini pun punya dampak terhadap ekosistem, perekonomian masyarakat--nelayan menjadi susah melaut, lingkungan menjadi tercemar dan rusak, yang mana semua itu menimbulkan kerugian perekonomian tidak hanya kerugian keuangan negara sehingga seharusnya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, selain pidana pemalsuan.

Dia menjelaskan bahwa pemalsuan merupakan modus korupsinya. Karena itu, penyidik harus membongkar konstruksi perkaranya, membongkar penggunaan pasal pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku sehingga dapat terungkap kejahatan yang lebih serius daripada sekedar pemalsuannya.

"Soal bagaimana milik publik dicuri secara melawan hukum oleh swasta dengan jalan pemalsuan yang tentunya masuk dalam tindak pidana korupsi," ujarnya. Menurut Zaenur, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia juga mempertanyakan mengapa aktor yang dijadikan sebagai tersangka merupakan level terbawah alias operator lapangan, kemudian bagaimana dengan pelaku dari level menengah dan level atasnya? Menurut Zaenur, sosok yang menerbitkan SHM, SHGB, para pejabat di bidang agraria/pertanahan, sosok yang meminta penerbitan sertifikat, pengusaha yang melakukan pemagaran yang kemudian mendapatkan ratusan sertifikat, sosok di balik semua kejadian, aktor intelektual, termasuk pemodalnya harus dijerat secara pidana.

Atas dasar inilah, Zaenur perbandangan bahwa kasus pagar laut di perairan Desa Kohod memang dilokalisir oleh penegak hukum agar jerat pidana tidak sampai pada pelaku level atas dengan mengorbankan pelaku level terbawah.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |