Prabowo Diminta Respons Putusan Pemberhentian Hery Susanto

5 hours ago 4

KETUA Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshidqie meminta Presiden Prabowo Subianto segera menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian Ketua Ombudsman nonaktif periode 2026-2031, Hery Susanto dari jabatannya. Permintaan itu disampaikan setelah menjelis etik menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Ombudsman. 

Menurut Jimly, salinan putusan majelis etik kepada presiden pada sore hari ini agar proses penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian dapat dilakukan tanpa penundaan. “Presiden sudah menunggu salinan putusan majelis etik,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Majelis Etik Ombudsman memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Ketua nonaktif Ombudsman periode 2026-2031, Hery Susanto, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Ombudsman. Anggota Ombudsman, Partono membacakan putusan majelis etik dalam sidang penyampaian putusan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Juni 2026.

“Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat yang berdampak serius terhadap marwah, integritas, dan kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Majelis etik juga menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031,” ujar Partono, Senin.

Berdasarkan putusan itu, pelanggaran yang dilakukan Hery mencakup keberpihakan penanganan laporan masyarakat, intervensi proses pemeriksaan, ancaman dan intimidasi terhadap tim keasistenan, konflik kepentingan dalam sejumlah kegiatan, serta tindakan dan perkataan yang dinilai tidak patut terhadap sesama anggota maupun pegawai Ombudsman. Selain itu, Hery juga disebut melakukan pertemuan berulang dengan pihak pelapor di luar mekanisme yang semestinya dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang menimbulkan konflik kepentingan.

Majelis etik juga mempertimbangkan status Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Berdasarkan fakta persidangan majelis etik, proses penyidikan dipastikan berlangsung lebih dari tiga bulan sehingga yang bersangkutan dinilai tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Ombudsman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pada tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara rentang 2013-2025. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi persnya di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026. 

Syarief menjelaskan kasus ini bermula dari PT Toshida Indonesia atau TSHI yang memiliki persoalan perihal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. Pihak perusahaan kemudian meminta bantuan Hery untuk mengatur agar Ombudsman melakukan kolusi atas putusan Kemenhut tersebut.

Atas bantuannya itu, Hery diduga menerima kickback sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI Laode Sinarwan Oda alias yang ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026. Jaksa yang mengetahui kasus ini mengatakan, kasus ini berkaitan dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan atau LAHP Ombudsman yang dikeluarkan Hery soal pertambangan. 

Hery diringkus dari rumahnya hanya berselang satu pekan setelah ia membacakan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada pada Jumat, 10 April 2026. Kasus tersebut mendorong pembentukan Majelis Etik Ombudsman untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya sebagai pemimpin lembaga negara.

Jihan Ristiyanti, Hammam Izzuddin, dan Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |