Polres Ngawi Tangkap Empat Orang Pelaku Perdagangan Bayi

2 days ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Ngawi mengungkap kasus perdagangan bayi. Setidaknya sudah ada lebih dari 10 bayi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang tersebut

Menurut Kapolres Ngawi Ajun Komisaris Besar Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan modus pelaku tindak pidana perdagangan orang itu dilakukan dengan cara mengadopsi bayi baru lahir. "Modusnya untuk diadopsi sendiri," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Charles mengungkapkan, para pelaku menargetkan ibu hamil dengan keadaan ekonomi yang lemah. Asumsi mereka, para ibu hamil tersebut akan dengan mudah menyerahkan bayinya setelah lahir untuk diasuh atau diadopsi orang lain. 

Namun alih-alih merawat bayi-bayi yang telah mereka adopsi sesuai janji mereka, pelaku justru mencari orang yang bersedia mengadopsi bayi tersebut. "Mereka mencari keuntungan dari adopter bayi dengan cara meminta uang dengan dalih untuk biaya persalinan," ujar Charles. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mendapatkan jutaan rupiah dari praktik penjualan bayi ini. Pelaku berinisial SA mendapatkan keuntungan sebesar 4 juta rupiah, ZM mendapat keuntungan sebesar 2,5 juta rupiah, R mendapatkan keuntungan sebesar 1 juta rupiah, dan SEB mendapatkan keuntungan sebesar 2 juta rupiah.

Charles mengatakan, keempat pelaku tersebut kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO. "Saat ini sudah ditahan di Polres Ngawi, berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut,” ucap dia. 

Para pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama lima belas tahun,” kata Charles. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |