Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan Batu Bara

17 hours ago 4

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS). Pembiayaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada 2019-2020.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik telah menahan dua dari tiga tersangka. "Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Juli 2026.

Dua tersangka yang ditahan ialah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna.

Adapun tersangka lainnya, FH selaku Direktur PT BAS, tidak ditahan di rumah tahanan Polri karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

"Untuk tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna, saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Ahmad.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Penindakan Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Dani Yulianto memastikan proses hukum terhadap FH tetap berjalan. Menurut dia, perkara baru tersebut akan menambah masa hukuman FH.

"Betul (hukumannya bertambah), karena perkaranya tidak terkait dengan perkara tipikor. Itu perkara penipuan yang bersangkutan dan disidik juga oleh Bareskrim pada 2022," ujar Dani.

Dalam perkara ini, Ahmad mengatakan PT Bintang Abadi Sampurna memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT Perusahaan Pengelola Aset. Namun, dana yang dicairkan mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dan dugaan persekongkolan di antara para tersangka. Penyimpangan tersebut antara lain tidak adanya verifikasi kepada PT PLN Batubara serta tidak dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar," kata Ahmad.

Penyidik mulai menyelidiki perkara ini pada 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan pada awal 2026, penyidik menetapkan para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |