Polisi Tangkap 17 Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG

6 hours ago 1

Sekretaris Utama BMKG Guswanto menuturkan anggota ormas GRIB Jaya sudah bertahun-tahun menduduki lahan milik lembaganya

25 Mei 2025 | 06.27 WIB

Polda Metro Jaya membongkar bangunan milik GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). (Antara/Azmi)

Polda Metro Jaya membongkar bangunan milik GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (24/5/2025). (Antara/Azmi)

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 17 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Dari 17 orang yang telah ditangkap tersebut, enam orang di antaranya mereka yang mengaku dari ahli waris.

"17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GRIB Jaya, salah satunya adalah berinisial Y, yang merupakan Ketua DPC ormas GRIB Jaya Tangsel, kemudian enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Sabtu, 24 Mei 2025.

Dalam pengamanan lokasi sengketa tanah, kata Ade Ary, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam hingga karcis parkir yang digunakan anggota ormas itu untuk mendapat keuntungan.

"Tadi ada beberapa atribut, ada rekapan parkir, karcis parkir dari ormas GRIB Jaya, kemudian ada atribut dan bendera ormas itu, ada juga ditemukan senjata tajam. Ada bukti transfer juga ya, dari kedua penyewa kepada Y," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut untuk mengungkap dalang-dalang lainnya yang bermain. "Nanti tim yang akan mempertimbangkan ya, semua akan dikembangkan," ucap dia.

Sementara, Sekretaris Utama BMKG, Guswanto menuturkan anggota ormas GRIB Jaya sudah bertahun-tahun menduduki lahan milik lembaganya.

"Menguasai di sini sebenarnya sudah lama ya, tapi untuk kegiatan masifnya itu ada 2-3 tahunan. Namun untuk yang ahli waris itu sudah cukup lama," tuturnya.

Guswanto menuturkan, langkah selanjutnya usai pembongkaran yang dilakukan kepolisian, pihaknya bakal memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan kepentingan BMKG. "Karena BMKG merupakan instansi pemerintah, jadi akan kita lakukan sesuai kebutuhan. (Bakal dibangun gedung arsip) Akan kita sesuaikan ya nanti," kata dia.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |