INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya berhati-hati merespons laporan dugaan ajakan makar yang dilakukan oleh pengamat politik, Saiful Mujani. Peneliti ICJR, Nur Ansar, menilai laporan atas kritik yang dilontarkan Mujani berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
“Polisi harus hati-hati dan tidak menjadikan laporan kepada Saiful Mujani sebagai bagian dari tindakan pembungkaman terhadap kritik dan ekspresi yang sah,” ujar Ansar melalui keterangan pers dikutip pada Ahad, 12 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ansar menjelaskan ketentuan penghasutan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP 2023 pada dasarnya merupakan kelanjutan Pasal 160 KUHP lama. Doktrin hukum memaknai penghasutan sebagai upaya mendorong seseorang agar melakukan perbuatan tertentu, dalam konteks pidana harus berujung tindakan melawan hukum atau kekerasan terhadap pemerintah.
ICJR menggarisbawahi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, delik penghasutan bersifat materiil. Sehingga baru dapat dipidana apabila hasutan tersebut benar-benar diikuti dengan terjadinya tindak pidana. “Tanpa adanya akibat tersebut, unsur penghasutan dinilai tidak terpenuhi,” kata dia.
Selain itu, Ansar menyebut tindak pidana makar juga harus dimaknai sebagai serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan konkret. KUHP baru mengatur persiapan itu mencakup tindakan seperti menyiapkan alat, mengumpulkan informasi, atau menyusun rencana yang secara langsung mengarah pada pelaksanaan kejahatan.
“Dengan demikian, sekadar pernyataan atau ajakan tanpa adanya langkah nyata menuju pelaksanaan serangan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai makar,” kata dia.
Ansar berpendapat ucapan Saiful Mujani yang dijadikan dasar pelaporan belum memenuhi unsur dan kriteria tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam KUHP. Dalam forum itu, pendengar tidak menindaklanjuti ucapannya sehingga berujung pada tindak pidana. Selain itu, unsur mempersiapkan tindak pidana berupa serangan makar juga tidak terjadi.
Ia juga menilai pernyataan Saiful Mujani dalam forum harusnya dianggap sebagai suatu gagasan yang sah dan tidak membahayakan. “Apabila memang merasa pandangan dari terlapor keliru, pemerintah seharusnya menanggapi dengan argumen bantahan dan menjelaskan kepada publik agar diskusi maupun diskursus dalam demokrasi tetap terjaga,” kata dia.
Sebelumnya, seseorang yang mengatasnamakan dari Aliansi Masyarakat Timur, Robina Akbar, melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro Jaya. Robina melaporkan Saiful Mujani atas dugaan penghasutan melawan penguasa terkait pernyataannya dalam acara halal bihalal para pengamat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan laporan itu belum tentu berujung pidana. Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak ditemukan cukup bukti, tidak ada saksi yang mendukung, serta alat bukti, maka bukan kaitan tentang pidana,” ucap Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 10 April 2026. “Ini juga bisa dilakukan penghentian dalam penyelidikan ataupun tidak diproses untuk mencapai ke proses penyidikan.”
Adapun, Robina Akbar membuat laporan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Ia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 April 2026.
Saiful Mujani menilai laporan terhadap dirinya sebagai langkah yang sah. Namun, ia menegaskan bahwa opini seharusnya ditanggapi dengan opini tanpa melibatkan kepolisian. “Kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain. Bantah saja, kritik dilawan kritik. Tapi tidak apa-apa jika ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini sudah makin fasis,” kata Saiful saat dihubungi pada Kamis.
Pernyataan Saiful Mujani yang menjadi perbincangan menyinggung cara menyelamatkan Indonesia. Dalam acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”, Saiful berpendapat bahwa menjatuhkan Prabowo Subianto dari kursi pemerintahan dapat menyelamatkan Indonesia.















































