KORPS Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri buka suara mengenai penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Ciputat, Jakarta Selatan, dan Lembang, Kabupaten Bandung. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi membenarkan penyelidikan tersebut.
“Saat ini masih penyelidikan. Sesuai KUHAP, penyelidikan bertujuan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja, nanti akan kami sampaikan apabila ditemukan tindak pidana,” kata Yusuf kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Juli 2026.
Perkara tersebut diduga turut menyeret nama mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Oegroseno. Dalam kesempatan yang sama, Yusuf membantah tudingan bahwa Kortastipidkor melakukan kriminalisasi terhadap Oegroseno yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Tidak ada sama sekali. Kami menjamin seluruh proses penegakan hukum dan penindakan yang dilakukan Kortastipidkor berjalan berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Oegroseno Tribrata pada 17 Juli 2026, Oegroseno mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri. Surat itu berkaitan dengan dugaan korupsi hibah lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan pengganti di Lembang, Jawa Barat, pada periode 2010-2014.
“Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91,” kata Oegroseno.
Menurut Oegroseno, surat yang diterimanya menyebut penyelidikan perkara tersebut didasarkan pada Laporan Informasi Nomor LI/18/VI/2026/Kortastipidkor tertanggal 30 Juni 2026. Kortastipidkor memulai penyelidikan pada 2 Juli 2026. Dua pekan kemudian, tepatnya pada 16 Juli 2026, penyidik mengirim surat undangan klarifikasi kepada Oegroseno untuk hadir pada Kamis, 23 Juli 2026.
Oegroseno mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan telah didukung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Ia juga mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” ujar Oegroseno.









































