SEORANG petugas pemadam kebakaran (damkar) menjadi korban begal di Jalan KH Hasyim Ashari, dekat Holland Bakery, Petojo Utara, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kini, dua pekan kemudian, polisi menangkap lima orang tersangka, sementara empat orang lainnya masih berstatus buron.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan lima orang tersangka yang telah ditangkap yakni F alias NA, RS alias G, RA alias K, HJ, dan R alias OBB. Sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Z, J, C, dan F.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan sebanyak lima orang. Untuk empat tersangka itu masih DPO dengan inisial Z, J, C, dan F,” kata Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026.
Budi juga mengungkap bahwa tiga pelaku di antaranya adalah residivis, atau telah melakukan tindak pidana serupa sebelumnya. “Selain melakukan begal terhadap petugas damkar, juga ada tempat kejadian lainnya di wilayah Jakarta Pusat,” ujar dia.
Korban adalah Bimo Margo Hutomo, 29 tahun, seorang anggota damkar yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh sekelompok pelaku yang mengendarai sepeda motor.
Komplotan pelaku kemudian menyerang Bimo hingga ia terjatuh, bahkan sempat memukul bagian kepala Bimo menggunakan tangan dan benda keras. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya saat sepeda motor dan dua unit telepon genggam miliknya dirampas oleh pelaku. Bimo melaporkan kejadian itu kepada polisi pada hari itu juga, 2 April 2026, dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/951/IV/2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Roby Saputra menjelaskan sembilan orang pelaku menjalankan perannya masing-masing dalam tindakan begal tersebut. Menurut Roby, pelaku utama berperan menabrak dan memukul korban di bagian kepala.
Sementara itu pelaku lainnya turut memukul, mengambil barang milik korban, hingga menjual barang yang didapat hasil begal tersebut. “Dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki peran,” tutur dia.
Dari tangan pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, hasil visum korban, pakaian korban, tiga unit handphone berbagai merek, serta dua unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Aerox. Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara saat sedang berkumpul.
“Kelima pelaku diamankan bersama delapan orang lainnya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, tujuh laki-laki di lokasi tersebut positif menggunakan narkoba,” ucap Roby.
Motif para tersangka diduga untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Menurut polisi, para pelaku bahkan sempat menyamarkan sepeda motor hasil curian dengan mengubah tampilannya agar sulit dikenali.
“Motifnya untuk mendapatkan uang dengan cara menjual motor. Kendaraan sudah diubah warnanya untuk menyamarkan sebelum dijual kembali,” kata Roby.
Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

















































