Peringati Hari Buruh di Depan DPR, Aliansi Perempuan Tuntut RUU PPRT Disahkan

2 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Perempuan Indonesia atau API mendesak DPR dan pemerintah untuk mengesahkan rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Mereka menyampaikan hal ini dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang digelar di depan Gedung DPR.

Aliansi itu menilai pemerintah saat ini belum menunjukkan kemauan politik untuk mengesahkan RUU PPRT yang telah tertunda selama dua dekade. Mereka berpendapat negara telah gagal menangani krisis ketenagakerjaan dan membela hak rakyat kecil, khususnya buruh perempuan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setop solusi palsu yang menyesatkan dan wujudkan kesejahteraan buruh, perempuan dan rakyat yang memprioritaskan keadilan ekonomi berbasis kehidupan, bukan profit,” ucap orator saat membacakan tuntutan dari atas mobil komando di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Mei 2025. 

Aliansi perempuan tersebut mengklaim pemerintah hanya sibuk mencari solusi diplomatik jangka pendek tanpa membangun pondasi ekonomi yang berkeadilan dan memperkuat perlindungan sosial. Menurut mereka, tanpa upaya serius untuk menerapkan prinsip kerja layak dan upah layak, buruh perempuan bakal terus menjadi korban utama krisis ekonomi global.

Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji RUU PPRT akan mulai dibahas usai peringatan Hari Buruh yakni 1 Mei 2025. Janji tersebut disampaikan Dasco usai menggelar pertemuan dengan perwakilan federasi serikat buruh.

Menurut Dasco, setelah hampir 20 tahun berlalu, DPR akhirnya memutuskan akan membahas kembali RUU PPRT. "Setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT," ucap Dasco di Kompleks Parlemen MPR/DPR, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025.

Ia berujar DPR merupakan jembatan antara pemerintah dan pekerja. Dasco menyebut para serikat pekerja sepakat membangun kebersamaan bersama pemerintah dan DPR untuk memikirkan solusi permasalahan ketenagakerjaan saat ini.

Dia menilai pembahasan RUU PPRT adalah bentuk apresiasi kepada dedikasi para pekerja. "Hadiah dari DPR untuk kaum pekerja," tutur Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebelumnya Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan komisinya akan segera membahas RUU PPRT. Dia juga memastikan Komisi XIII yang membidangi reformasi regulasi dan HAM akan mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tuntas.

“Komisi XIII akan memperjuangkan RUU PPRT ini dan kami akan segera membahasnya dalam waktu dekat,” kata Willy saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024. 

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pengesahan RUU PPRT. Sebab, dia menilai, keberadaan regulasi yang bisa memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah salah satu wujud pemenuhan hak asasi manusia. 

“Pentingnya pengesahan RUU PPRT ini karena menyangkut kepentingan para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap mendapatkan kekerasan,” kata dia.

Politikus NasDem ini mengatakan ketiadaan regulasi yang mengatur tentang pekerja rumah tangga membuat mereka rentan tidak mendapatkan hak dan kewajiban sebagai pekerja. Di lain sisi, Willy melihat semangat RUU tersebut sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“DPR akan menjadi garda terdepan melalui fungsi legislasi agar bisa melindungi para pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan,” ujar Willy.

Sebelumnya, Komnas HAM juga sudah mengusulkan agar RUU PPRT masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai perlunya pengesahan RUU PPRT lantaran pekerja rumah tangga berada dalam posisi rentan tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.

Atnike menuturkan saat ini pekerja rumah tangga sering kali tidak diakui sebagai pekerja. Padahal, pekerja rumah tangga memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan. Adapun RUU PPRT hampir dua dekade belum disahkan oleh DPR.

“RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," ujar Atnike.

Dian Rahma Fika dan Nandito Putra berkontribusi pada penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |