Perakit Senjata Ki Bedil Dikenal di Dunia Kriminal Jalanan

9 hours ago 4

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap dua tersangka perakitan senjata api dan bahan peledak ilegal. Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi mengatakan salah satu tersangka adalah TS alias Ki Bedil, 58 tahun, diduga melakukan perakitan dan penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun.

Menurut Arsya, Ki Bedil lama dikenal dalam dunia kriminal jalanan. "Ki Bedil terkenal di kalangan street crime dan pemburu ilegal, senjata buatannya sangat baik dan berfungsi serta memiliki akurasi yang tinggi," kata Arsya pada Ahad, 12 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain Ki Bedil, ada AS, 42 tahun yang berperan sebagai broker yang menjajakan senjata rakitan Ki Bedil. Penangkapan terhadap AS dilakukan Jalan Raya Cipancing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Senin, 6 April 2026. Dari AS, polisi menyita pistol SIG Sauer P226 beserta magasin, 2 butir peluru kaliber 22, dan 1 sampel senjata laras panjang yang belum jadi.

Polisi kemudian menggeledah rumah AS dan ditemukan ratusan peluru berbagai kaliber, mulai dari kaliber 5 mm hingga peluru kaliber 380 mm. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan terhadap Ki Bedil. 

Polisi kemudian menangkap Ki Bedil di rumahnya yang berada di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. “Di rumahnya, kami menyita empat popor laras panjang dan beberapa peralatan untuk membuat senjata api,” ucap Arsya.

Arsya mengatakan, selama 20 tahun Ki Bedil tak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Dia menjual senjata buatannya melalui perantara seperti AS. Polisi kini tengah melacak sejumlah pembeli senjata rakitan dari Ki Bedil di beberapa daerah.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |